Tolitoli,Portalsulawesi.id- Seorang warga Dusun Bambanipa Desa Malala Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli diamankan Satuan Narkoba Polres Tolitoli karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu , dari tangan pelaku berinisial A (29) diamankan sejumlah paket sabu siap edar.
Penangkapan terhadap terduga pengedar tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, dari tangan pelaku berhasil diamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram pada Senin (29/08/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya yaitu selembar tisu dan satu lembar plastik bening yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah itu.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya di Dusun Bambanipa” tambahnya.
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
Untuk kepentingan penyidikan lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli . Kepada yang bersangkutan dibidik dengan pasal 112 Junto 114 UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” ungkap Kasat narkoba Polres Tolitoli.***
Sumber : Humas Polres Tolitoli
Pewarta : Moh.Yusuf