Jakarta ;Portalsulawesi.Id- Sejumlah barang bukti yang diduga kuat ada hubunganya dengan kasus pemerasan yang dilakukan Albertus Parlinggoman Napitupulu disita dari rumah jabatan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dari informasi yang dihimpun media ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda untuk mencari barang bukti terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kejari HSU Non Aktif, Albertus Parlinggoman Napitupulu. Bahkan ,rumah pribadi Albertus Parlinggoman Napitupulu di Jakarta Timur juga tidak luput dari penggeledahan.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU , bahkan sebuah mobil Pick Up Duble Cabin milik dinas milik pemerintah Kabupaten Tolitoli juga ditemukan saat penggeledahan terjadi.
“Dari penggeledahan di tiga titik, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025),seperti dilansir dari CNN.Indonesia.
Dalam keterangannya, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat penggeledahan di rumah jabatan Kejari HSU, penyidik KPK mengamankan sebuah mobil dinas milik Pemkab Tolitoli. “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ujarnya.
KPK belum memastikan keterlibatan mobil yang tercatat sebagai asset Pemkab Tolitoli dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kejari Tolitoli ini.
Kepala bidang Aset pemda Tolitoli, Ikhwan saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapan, pesan yang terkirim via WhastApp tampak centang dua tetapi tidak direspon.
Sewaktu menjabat selaku Kejari Tolitoli , Albertus Parlinggoman Napitupulu pernah di isukan melakukan dugaan pemerasan dan upaya intimidasi Kepala Desa Pagaitan. Bahkan , sebuah Video berdurasi 11 menit sempat viral yang berisikan pengakuan kepala desa Pagaitan , Damianus terkait kelakuan Albertus Parlinggoman Napitupulu.
Viralnya Video pengakuan Damianus tersebut terkait penetapan status tersangka dirinya kala itu sebagai Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah karena kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022-2024 senilai lebih dari Rp417 juta, melibatkan penyalahgunaan dan pekerjaan fiktif.
Di Kabupaten Tolitoli, Albertus Parlinggoman Napitupulu memiliki sebuah Villa mewah di desa Pagaitan.selain itu adapula asset tidak bergerak berupa petakan kos kosan di depan Pengadilan negeri Tolitoli yang diduga milik pribadi sang Kajari.
Selama berkiprah di Kejaksaan, Jaksa Albertinus pernah menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Dirinya juga perbah dicopot sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta akibat suap tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada saat penangkapan turut disita uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan , Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara yang juga hendak di OTT melarikan diri dengan cara menabrakkan mobilnya kepada petugas KPK.
KPK tertanggal 20 Desember 2025 mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ***
Pewarta : Dwi/Her/Tim
Editor : Heru














