Tolitoli ,Portalsulawesi.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli melakukan pemusnahan surat suara Pilkada 2024 pada Selasa malam, 26 November 2024, mendapat perhatian tajam dari sejumlah wartawan, kegiatan yang berlangsung setelah pukul 18.00 WIB itu dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan media menimbulkan dugaan tidak transparansi penyelenggara pemilu dikota cengkeh ini.
Sejumlah wartawan mengaku tidak diberi akses baik berupa pemberitahuan ataupun informasi terkait kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut, padahal kehadiran wartawan dalam kegiatan ini sangat penting sebagai perwakilan masyarakat dalam menyiarkan informasi publik dalam tahapan pemilu.
“Seharusnya KPU melibatkan media untuk memastikan proses ini berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.” Ungkap Gideon, salah satu Wartawan di Tolitoli , Rabu (27/11/2024).
Hal yang sama diungkapkan wartawan senior di Tolitoli, Haji Mahdi Rumi. Beliau menyayangkan sikap KPUD Tolitoli yang tidak transparan terkait kegiatan pemusnahan kertas suara yang rusak tersebut,
“jangankan di undang pemberitahuan lisan saja tdk ada,padahal paginya saya wawancara ketua KPUD” ungkap Mahdi Rumi kepada media ini,Rabu (27/11/2024).
” KPUD dinilai tdk transparan terkait pemusnahan surat suara oleh kpud tolitoli padahal sekitar 18 orang wartawan punya mou dengan KPUD terkait pemberitaan di KPUD” kritiknya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Junaidy menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara dilaksanakan pada malam hari karena kondisi cuaca yang tidak mendukung sebelumnya. “Karena daerah kita sedang musim penghujan dan beberapa daerah terisolasi, kami menunda pemusnahan untuk memastikan surat suara sudah sampai ke TPS. Sebelum Maghrib, kami mendapat informasi bahwa semua surat suara telah tiba di TPS dan kami siap untuk memusnahkan surat suara yang rusak,” ujar Junaidy.
Terkait ketidakhadiran media, Junaidy mengakui bahwa pihaknya tidak sempat memberikan informasi kepada wartawan. “Seharusnya yang diundang hanya pihak kepolisian dan Bawaslu. Namun, dalam perjalanan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tolitoli juga menghubungi saya dan bertanya tentang pemusnahan surat suara. Saya sempat memberitahukan mereka dan mengirimkan undangan melalui PDF,” kelitnya.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 233 surat suara untuk calon Bupati yang rusak, serta 28 lembar surat suara rusak lainnya. Sementara itu, untuk calon Gubernur, sebanyak 1.035 lembar surat suara dimusnahkan, dengan 15 di antaranya dianggap rusak. Meskipun sejumlah surat suara sudah rusak sebelum proses sortir, KPU tetap memutuskan untuk memusnahkan seluruh surat suara tersebut.
Pemusnahan surat suara ini kembali menimbulkan pertanyaan seputar pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan pemilu. Masyarakat berharap agar setiap proses, terutama yang berhubungan dengan potensi kecurangan atau ketidaktertiban, dapat diawasi secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada 2024.***
Pewarta : Moh.Yusuf