Donggala,Portalsulawesi.id – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, akhirnya memecah kebisuan terkait mencuatnya isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. Pemda menegaskan akan melakukan penelusuran menyeluruh, memastikan setiap dokumen pengangkatan PPPK yang dilantik pada Rabu, 12 November 2025, benar-benar sah dan sesuai regulasi.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Vera menegaskan bahwa penelusuran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjamin transparansi, akurasi, dan integritas proses verifikasi.
“Sesuai instruksi pusat, kami akan melakukan pembenahan dengan melibatkan APH,” ujar Bupati Vera, Kamis (27/11/2025).
Ia mengungkapkan, berbagai laporan masyarakat yang masuk ke pemerintah daerah mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sejumlah pimpinan unit kerja. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meloloskan pelamar PPPK yang tidak memenuhi syarat administratif maupun riwayat pengabdian.
“Pak Sekda sudah mulai turun, karena kita akan diawasi dan juga melibatkan APH untuk memeriksa kembali seluruh berkas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Donggala akan melakukan verifikasi ulang dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tidak hanya berkas administrasi, tetapi juga mewawancarai para pimpinan unit kerja yang menerbitkan SPTJM.
“Baik camat, kepala sekolah, maupun tenaga kesehatan—semuanya akan diwawancara dan wajib mempertanggungjawabkan SPTJM yang mereka terbitkan,” tegas Bupati Vera.
Langkah ini, kata dia, merupakan upaya memastikan bahwa setiap PPPK yang telah dilantik benar-benar merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi, memenuhi ketentuan, serta berhak atas status tersebut.
“Pemerintah daerah akan menata dan menyelesaikan seluruh proses secara adil, transparan, dan terukur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SPTJM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pimpinan instansi untuk menjamin kebenaran data pelamar PPPK. Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam memastikan keabsahan dan validitas data peserta seleksi.(***)
Pewarta:Basrudin











