Palu,portalsulawesi.id- Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si saat menghadiri Sidang Itsbat Nikah yang digelar oleh Pemerintah kota Palu melalui Bagian Kesra Setda kota Palu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu,Senin, (27/05/ 2019) di Kantor Lurah Silae, Palu.
Pelaksanaan Kegiatan ini bertujuan untuk melegalkan secara administrasi negara kepada sejumlah pasangan Suami Istri yang telah lama menikah tetapi belum tercatat di pemerintahan,sehingga pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Menurut Wali kota Hidayat , Itsbat Nikah ini sebagai upaya pelayanan Pemerintah kota Palu kepada masyarakat mengenai pencatatan sipil untuk pasangan suami-istri. Pasalnya, katanya kalau pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah, maka anaknya juga akan susah untuk dibuatkan akta kelahiran dan sebagainya.
“Kami berupaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Wali kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wali kota Hidayat mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Palu yang sudah mau membantu Pemerintah kota Palu demi kelancaran Sidang Itsbat Nikah ini.
Lebih lanjut, Wali kota Hidayat berharap kepada masyarakat agar bersama-sama membangun kebersamaan dan persaudaraan antar sesama, jangan saling caci maki, saling hina, dan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut ,sejumlah pejabat hadir diantaranya Ketua Pengadilan Agama Palu, Khalis R. Koto dan Kabag Kesra Setda kota Palu, Usman.***
Sumber : Humaspro Setda Kota Palu
Editor : Heru
