Palu,Portalsulawesi.Id – Dugaan Korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulteng oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng belum tuntas, kasus yang menarik perhatian publik ini hingga memasuki tahun 2024 ijin masih terkesan lamban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim S.H , M.H melalui Kasipenkumnya, Abdul Haris Kiay SH,MH mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . ” kami masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP ” ujar Haris selalu Kasipenkum , Senin ( 15/01/2024).
Selain itu menurut Haris, pihaknya tidak terburu buru dalam menetapkan tersangka dikarenakan mengantisipasi Jangan sampai di praperadilannya jika menetapkan tersangka secara buru buru.
” Belum ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng terhadap dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng dikarenakan kami belum mendapatkan hasil pemeriksaan BPKP, selain itu kami menjaga jangan sampai di praperadilankan karena keliru dalam proses menetapkan tersangka ” ungkap Haris.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini tengah merampungkan penanganan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng senilai Rp56 miliar.
Penyidik Kejati Sudah mengantongi nama calon tersangka , walau secara rinci enggan disampaikan kepublik .”Sudah ada nama calon tersangka, apakah statusnya ASN atau komisioner tunggu waktunya akan disampaikan kembali,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay , beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejati Sulteng juga sudah melakukan Ekspose berupa gelar perkara pada bulan Desember 2023 silam, akan tetapi hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng belum keluar.
Pihak Bawaslu Sulteng yang diperiksa sudah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil. Meski pengembalian dilakukan, proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu tetap berlanjut, dan ini menjadi atensi Kejati.
Tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut di beberapa satuan kerja (Satker), baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.
Setidaknya ada 30-an saksi sudah diperiksa penyidik atas kasus ini.
Penggeledahan dilakukan penyidik di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari, Bawaslu Parigi Moutong 1 Maret dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023 Silam.***
Pewarta : Heru
