Palu,Portalsulawesi.Id- Penyelenggara lembaga penyiaran berlangganan (LPB) atau televisi (TV Kabel) yang beroperasi tanpa memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) disebut melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sanksinya adalah ancaman pidana dan denda.
Diketahui, dalam UU 32 Tahun 2002 Pasal 58 menyebutkan dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 5 Miliar untuk penyiaran televisi, setiap orang yang : Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) yaitu sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran. Sedangkan dalam Pasal 33 Ayat (6 ) disebutkan Izin penyelenggara dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama (FRB) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Aktivitas lembaga penyiaran TV Kabel yang telah dicabut izin ataupun tidak lagi memperpanjang izin penyiaran dinilai telah merugikan Negara, sebab lembaga tersebut dipastikan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) yang dibayarkan setiap tahun, termasuk biaya perpanjangan izin penyiaran sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002 Pasal 33 Ayat (7) yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas Negara.
Adanya ancaman Pidana terhadap pengelola lembaga penyiaran tak berizin tersebut juga dibenarkan oleh salah satu Praktisi Hukum, Abd Razak, SH.
Abd Razak mengatakan, jika terbukti terdapat TV Kabel yang tidak memiliki izin namun tetap melakukan kegiatan penyiaran, lembaga tersebut selain melanggar UU Penyiaran juga melanggar Undang-Undang tentang Pers. Sebab yang bersangkutan menjalankan kegiatan –kegiatan Pers untuk menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat padahal tak memenuhi syarat menjadi wartawan, yang diketahui syarat utamanya adalah memiliki Perusahaan berbadan hukum dan telah mengantongi izin siaran. Olehnya diharap Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng harus melakukan proses hukum.
“ Jadi siapa saja lembaga-lembaga TV Kabel yang tak lagi memiliki izin dan tetap melakukan penyiaran melampaui kewenangannya (melanggar) itu harus dipidana. Apalagi lembaga itu dipastikan tidak membayar pajak Negara melalui Pemerintah Daerah,” Ungkap Abd Razak.
Bahkan ,Advokad kelahiran Tolitoli tersebut menyoroti ditemukan fakta dugaan adanya uang Negara dari kerjasama penayangan konten Iklan dan materi siaran langsung (Streeming) yang memakai jasa perusahaan TV kabel yang mana izinnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh KPID.
“ Ini bentuk Korupsi yang terselubung,jika ditemukan adanya indikasi kerugian Negara akibat kegiatan illegal dan telah mendapatkan kucuran anggaran dari uang pemerintah,maka aparat Hukum wajib melakukan penegakan dengan menggandeng KPID selaku instansi tehnis yang mempunyai kewenangan melakukan pemantauan terhadap aktivitas TV kabel tersebut “ tegasnya.
Sebelumnya, KPID Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap telah beberapa kali menerima surat tembusan dari Kominfo RI terkait pemutusan IPP lembaga penyiaran berlangganan TV Kabel di daerah Sulteng yakni SWA TV, Matahari Mega Mandiri, Untad TV, TV Palu dan TV Sirenja.
TV lokal tersebut tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan program penyiaran. Sehingga jika aktivitas siaran masih tetap dijalankan, maka ini menjadi kewenangan Kepolisian untuk melakukan penindakan peneritiban.
“ Kami (KPID) hanya memantau (lembaga penyiaran) yang ada punya izin, yang tidak punya izin itu kewenangan Kepolisian,” Jelas Wakil Ketua KPID Provinsi Sulteng, Ibrahim Lagandeng saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (03/06/2021)silam.***
Reporter : Refoldi/Basrul/Fadal/ Arif Ashari/Supardi/Jumriani(TIM)
Editor      : Arman Seli