Banggai ,Portalsulawesi.id- Penyegelan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) terhadap puluhan Dumptruck serta alat berat jenis Eksavator dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah , hal ini dilakukan dikarenakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan sumber daya alam jenis Nikel ini diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan diluar Ijin usaha produksinya (IUP).
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penyegelan 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI didesa Bunta Kabupaten Banggai.
Kasus korupsi sumber daya alam ini telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut, selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kejati Sulteng menduga bahwa PT ANI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.
Penyidik Kejati juga menyegel dua lokasi penampungan (stockpile) Ore Nikel milik PT ANI , tampak bentangan pita segel milik Kejaksaan Tinggi Sulteng terbentang di sekitar lokasi penyegelan.***
Sumber : Penkum Kejati Sulteng
Editor : Heru