Donggala,Portalsulawesi.id- Pemerintah kabupaten Donggala memiliki 158 desa dan 158 BUMDES yang tersebar di wilayah kabupaten donggala. Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (pmd) kabupaten Donggala berupaya mengoptimalkan peran BUMDesa sebagai motor penggerak ketahanan pangan desa secara terintegrasi, inovatif dan Berkelanjutan.
Kadis PMD fauziah mengatakan Melalui pendekatan TEMATIK berbasis potensi lokal desa, setiap desa didorong mengembangkan komoditas unggulan sentra pangan lokal tematik “(SEPAKAT)” diKabupaten Donggala agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang di tetapkan yakni swasembada Pangan untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia khususnya kabupaten donggala.
Sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan daerah tertinggal nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus pengunaan dana desa tahun 2025.
Diperkuat dengan keputusan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang panduan pengunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan,” ujarnya kepada media ini,Rabu(27/8/25).
Lanjut ia mengatakan Program “SEPAKAT” atau Sentra pangan lokal tematik untuk 158 desa, sejalan dengan proyek perubahan kadis pmd pada saat mengikuti Diklat PIM 2 di LAN Makassar pada bulan juli lalu.
Selain itu program ini juga merupakan program unggulan Bupati Dongggala VERA ELENA LARUNI dengan nama OVOP,One Village one Produk.
Lebih lanjut ia mengatakan Untuk jangka pendek dinasnya mengambil 8 sampel di 8 desa yakni Desa Towale kecamatan banawa tengah dengan potensi unggulanya nya ayam Desa Lampo banawa tengah dengan Potensi unggulannya cabe,Desa Watatu banawa Selatan dengan potensi unggulannya ayam petelur, Desa Labuan toposo kecamatan Labuan dengan potensi unggulanya Jagung, Desa Labuan Kungguma kecamatan Labuan memiliki potensi unggulan ikan nila, Desa wombo mpanau kecamatan tanantovea memiliki potensi unggulan bawang, Desa Ombo kecamatan sirenja memiliki potensi unggulan pisang,dan Desa karya mukti kecamatan Dampelas dengan produk unggulannya padi.
Ia menambahkan Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang berfokus pada ketahanan pangan dengan mengalokasikan anggara sebesar 20%.dari anggaran desa.
dalam pemanfaatan Dana Desa secara optimal,akuntabel dan tepat sasaran pemerintah desa harus Mengoptimalkan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan untuk Mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan disetiap desa agar dapat meningkatkan produktivitas pangan dengan dukungan yang mapan.
Agar program ini dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif disemua desa,Setiap desa diharapkan memanfaatkan Dana nya dengan bijaksana untuk mengembangkan program ketahanan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Melalui pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta swasembada pangan yang tidak hanya menguntungkan warga desa tetapi juga berkontribusi pada kestabilan pangan nasional.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk berkolaborasi agar setiap desa dapat menghadapi tantangan yang ada dan beradaptasi terhadap perubahan dengan lebih baik. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing desa di tingkat nasional.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa.
Dengan pelaksanaan yang baik dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi ketahanan pangan nasional.
Mari kita bersama-sama wujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini merupakan salah satu misi dari delapan misi Asta Cita bapak presiden Prabowo Subianto yang berbunyi,memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi desa,” tutupnya.(***)
Pewarta:Basrudin












