Palu,Portalsulawesi.Id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya buka suara usai LBH Sulteng menyoroti kinerja Kapolda Sulteng,, Irjen Pol.Dr.Agus Nugroho , lembaga bantuan hukum yang kerap mengadvokasi kasus kasus hukum kaum kecil ini menilai Agus Nugroho selaku pucuk pimpinan gagal dalam menangani beberapa kasus pidana khususnya kasus kematian tahanan ditangan polisi.
Melalui siaran persnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) lewat Kabidhumas Polda Sulteng ,Kombes Pol.Djoko Wienartono memastikan penanganan perkara meninggalnya tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan saudara Mugni warga Birobuli Palu masih dalam proses penyidikan.
“Saya pastikan proses penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan saudara Mugni, masih dalam proses penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Senin (3/2/2025).
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara kematian Bayu Adityawan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng tanggal 3 Desember 2024, sedangkan berkas perkara terkait kematian saudara Mugni berkas perkara dikirim tanggal 13 Desember 2024.
“Kematian Bayu Adityawan, untuk sementara tersangkanya adalah Bripda CH personel Sattahti Polresta Palu, sedangkan untuk kematian saudara Mugni tersangkanya ada 4 orang yaitu Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H dan Briptu YPA personel Ditreskrimum Polda Sulteng” jelas Kabidhumas.
Lanjut Djoko juga menjelaskan, terhadap dua kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan.
“Terima kasih atas kritikan yang disampaikan, mohon maaf apabila dalam penanganan dua perkara ini terkesan sangat lamban.” ujarnya
Saya pastikan perkara akan ditangani sesuai prosedur dan bila ada perkembangan akan diinformasikan kembali, pungkasnya.
Untuk diketahui kasus kematian Almarhum Mugni warga Birobuli Kec. Palu Selatan terjadi pada tanggal 13 November 2023 setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pencurian. Sedangkan kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan terjadi pada tanggal 12 September 2024 akibat dianiaya di Ruang Tahanan Polresta Palu, walau korban sempat dilakukan penanganan medis di Rumkit Bhayangkara Palu.
Penyataan Kabid Humas Polda Sulteng ini ditanggapi dingin oleh LBH Sulteng, secara kelembagaan LBH Sulteng menilai kinerja polisi terkesan lamban jika kasus yang ditangani itu melibatkan institusinya ataupun personilnya.
” Kasus tewasnya Mugni telah lebih setahun terjadi ,kami terus mengawal perkembangannya, sejak tahun 2023 hingga sekarang tahun 2025,Polisi baru sampai di penyidikan , polisi tidak menjelaskan faktor apa yang membuat penanganan kasus ini lamban ” ungkap Ahmar SH , Senin ( 03/02/2025) dikantor LBH Sulteng.
Untuk itu, Ahmar senada dengan Direktur LBH Sulteng , Julianer SH yang meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng. ” Pak Agus Nugroho itu menurut informasi adalah masternya reserse, pernah jadi dosen di PTIK, kok kinerja bawahannya lamban dan terkesan tidak serius , patut diduga selaku pimpinan beliau tidak tegas ” tutupnya.***
Pewarta : Heru