Polda Sulteng Bekuk Kurir Narkoba ,3,5 Kg Babuk Sabu Disita

Kabid Humas Polda Sulteng,AKBP didik Supranoto S.IK didampingi Dirresnarkoba polda Sulteng, Kombes Sigit Kusmarjoko memperlihatkan Barang Bukti sabu 3,5 Kg dan Para tersangka dalam jumpa pers terkait peengungkapan kasus ini ,(Foto: jems)

Palu,portalsulawesi.id– Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng berhasil menggulung sindikat peredaran Narkotika di kota palu dan kabupaten Sigi dengan jumlah barang bukti sabu mencapai 3,5 Kg,sebuah prestasi yang menjadi kado HUT Bhayangkara ke 73 tahun 2019 .

Keberhasilan jajaran Ditresnarkoba tersebut disampaikan oleh Humas Polda Sulteng dalam sebuah acara Konfrensi pers ,selasa sore (09/07) ,Polisi merilis lima pelaku pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu di wilayah Sulawesi Tengah yakni berinisial Fr, Wrp, Ia, Mi dan Ap.

Kronologi penangkapan para pengedar barang haram tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 Wita ,berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, S.IK, informasi yang diterima polisi bahwa telah terjadi sebuah penyalahgunaan Narkotika di wilayah Jl. Cendrawasih, Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi.

Petugas kemudiaan bergerak ke sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga  RF dan menyita barang bukti sebanyak 49,8112 Gram Narkotika jenis Sabu,lalu polisi melakukan pengembangan terhadap  WRP dan  IS bertempat di Jalan  Kakak Tua, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore Kota Palu dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 39,2544 Gram Narkotika jenis Sabu.

Dari pengakuan ketiga tersangka yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut adalah pemberian dari tersangka RN sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap RN di Jl. Zebra, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan  Palu Selatan Kota Palu.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka fr dengan barang bukti sabu  seberat 49 gram Sabu, setelah di lakukan pengembangan di dapatkan wrp dan is dengan barang bukti 39 gram sabu serta uang tunai sebesar 9 juta rupiah. dan tidak lama kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Mi dan Ap juga ikut tertangkap dengan barang bukti sebenyak 3,5 kilogram sabu- sabu yang di dapatkan oleh seseorang.

Tertangkapnya para pelaku ini hasil pengembangan laporan masyarakat  yang mengetahui pelaku akan meneriman barang haram tersebut dari seseorang. dengan tertangkapnya Mi dan Ap ini kepolisian terus melakukan pendalaman siapa pemasok barang haram tersebut karna dari hasil introgasi pelaku sudah melakukan dua kali dengan berat barang yang sama.

Para pelaku yang diamankan akan di jerat dengan 114 dan 112 ayat 2 di mana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika akan di penjara seumur hidup 5 sampai 20 tahun penjara dan denda 1 milyar sampai 10 milyar rupiah.

Dengan terungkapnya jaringan pengedar narkotika dibeberapa wilayah kota palu dan kabupaten Sigi,Polda Sulteng telah menyelamatkan sedikitnya 28.721 orang dari ancaman penggunaan sabu.

“Pelaku adalah  Ikbal, dia ditangkap saat membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram, yang mana paketan itu dikemas dalam bungkusan teh China,” kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Sigit Kusmardjoko dihadapan wartawan saat menggelar Konfrensi pers terkait temuan 3,5 Kg sabu tersebut. ***

Penulis : Jems

Exit mobile version