Palu ,Portalsulawesi.Id- Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan hasil uji Balistik terhadap sejumlah pistol milik anggota Polres Parimo Pasca tertembaknya Elfaldi alias Aldi (21) , warga kabupaten Parimo saat demo berdarah menolak Tambang emas diwilayahnya.
Butuh waktu dua minggu lamanya bagi tim Labfor Polda Sulsel bekerja mengungkap misteri tertembaknya salah satu warga yang diduga tertembus peluru aparat Kepolisian saat demo berlangsung , tewasnya Aldi dipastikan tertembus peluru dari moncong Pistol Bripka H.
Kepastian hasil uji Balistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta pada hari Rabu (02/03/2022).
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748” jelas Kapolda Sulteng.
Dalam penjelasannya, Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi menyebutkan bahwa pemegang senpi yang menyebabkan Aldi tewas adalah Bripka H , Anggota Polres Parigi Moutong.
“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik” ungkapnya
Masih menurut Kapolda, dengan keluarnya hasil identifikasi Uji Balistik labfor tersebut,maka dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, dimana isi pasal tersebut menjelaskan bahwa Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tegas Mantan kapolda Jawa Barat ini
Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong, terang Rudy
“ Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia “ pungkasnya.
Sementara itu,Praktisi hukum Universitas Tadulako , Harun Nyak Itam Abu SH.MH mengapresiasi langkah Polri yang bergerak cepat dalam mengungkap pelaku penembakan warga saat penanganan demo di Kasimbar beberapa waktu lalu.
“ selaku masyarakat Sulawesi Tengah dan pemerhati masalah penegakkan hukum ,secara pribadi saya memberi apresiasi atas langkah yang begitu cepat ,terukur dan professional dari Institusi Polri baik Polda Sulawesi Tengah maupun Polres Parigi Moutong yang melakukan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu , antara lain adalah langsung melakukan penyitaan pada belasan pucuk senjata api guna dilakukan uji Balistik untuk bisa memastikan peluru dari senjata api yang mana itu,ini luar biasa …luar biasa “ ungkap Dosen yang mengajar di Fakultas Hukum kepada Portalsulawesi.
Lanjut menurut Harun, Polisi juga jangan menetapkan standar ganda dalam penanganan kasus penembakan terhadap masyarakat .
Dirinya memberi contoh penanganan yang berbeda dengan kasus penembakan warga Tambarana ,Poso. Yang mana dalam penanganannya hingga kini tidak pernah jelas dan tidak pernah terungkap siapa pelakunya.
“ langkah Polri terkait kasus demo dikasimbar termasuk cepat dan tanggap, berbeda dengan beberapa kasus kasus lain , antara lain seperti Qidam Alfarisky yang sudah satu tahun lebih tidak ada perkembangan ,tidak ada kabar tentang penyitaan senjata untuk uji balistik dan sebagainya “ kritiknya.
Menurutnya, walau kesnya (Kasusnya) berbeda, tetapi masyarakat melihat semacam ada standar ganda dalam proses penyelesaian kasus tewasnya warga masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri .
“Polisi harus profesional,transparan dan berkeadilan ” tegasnya. ***
Pewarta /Editor : Heru