Donggala, Portalsulawesi.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala, berhasil meringkus empat tersangka pengedar (peredaran gelap) narkoba jenis sabu di dua kecamatan (Kecamatan Rio Pakava dan Sojol) di kabupaten donggala.
Dalam konfrensi pers yang di gelar di aula yery Mamentawalo Polres Donggala Selasa (19 /08/2025),
Wakapolres Donggala Kompol Sulardi mengatakan ke empat pelaku yang di ringkus masing-masing berinisial MR berusia 29 tahun, MA (26), T (23), dan J (23).
“Pertama di amankan adalah pelaku J di Desa Balukang Kecamatan Sojol bersama alat bukti lainnya yakni sebanyak 14 plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp300 ribu. Dari hasil introgasi tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut rencana nya akan di jual diwilayah sojol dengan harga satu paketnya sebesar Rp100 ribu per paketnya” ungkap Wakapolres Donggala kepada awak media yang hadir.
“Selain itu ditempat berbeda yakni di Desa Minti Makmur Kecamatan Rio Pakava tersangka lainnya berinisial T berusia 23 tahun berhasil di ringkus dengan barang bukti lima paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram,” ucapnya.
Sementara itu dua pelaku lainnya yakni MR dan MA ditangkap bersamaan di Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava.
“Dari hasil penangkapan dua pelaku itu pihaknya berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat 1,27 gram” urainya.
Ia menambahkan Berdasarkan keterangan seluruh tersangka bahwa narkoba itu akan dijual kepada para pelajar yang ada di Kabupaten Donggala.
“Dan Seluruh sabu itu didapatkan tersangka dari Kota Palu untuk diedarkan di Kabupaten Donggala,” katanya.
Akibat dari perbuatannya ke empatnya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20(Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit 1Milyar Dan Paling Banyak 10 Milyar. Dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4(Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas ) Tahun Dan Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak Rp. 8 Milyar
Dengan adanya kejadian ini Sulardi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Karena keterlibatan masyarakat dan seluruh pihak berperan penting dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.(***)
Pewarta: Basrudin












