Poso, Portalsulawesi.Id- Misteri tewasnya bocah Nugi Rantolala alias Nugi (3) asal desa Tiu Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Poso, kematian balita yang sempat mengegerkan warganet tersebut terjadi pada tanggal 27 Maret 2021 silam.
Aparat kepolisian Polres Poso menangkap paksa GN (45), warga Desa Tiu Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso, Jumat (15/10/2021) dikediamannya, GN diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Nugi tersebut. GN ditangkap dirumahnya, di desa Tiu Pamona Tenggara. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepada wartawan, Kepala Polres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, membenarkan pihaknya telah menangkap GN , Satreskrim Polres Poso dipimpin AKP Dicky A.Suryabakti dibantu aparat Polsek Pamona Selatan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan dan barang bukti serta petunjuk yang ada, maka ditetapkan satu orang tersangka laki-laki inisial GN sebagai pelaku pembunuhan bocah Nugi pada Maret lalu,” kata AKBP Rentrix.
Terduga Pelaku GN merupakan kerabat dekat Korban, GN merupakan paman dari Korban almarhum Nugi Rantolala
Polisi belum mengungkapkan apa motif pelaku menghabisi korban , pelaku GN ditangkap setelah sejumlah bukti dan petunjuk mengarah kepada pelaku. Korban Nugi sendiri ditemukan telah menjadi mayat dengan kondisi jenasah yang menyedihkan setelah dua minggu dinyatakan hilang.
Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf didampingi Kasat reskrim AKP Dicky A. Suryabakti menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami motif pelaku bunuh Balita Nugi.
“Penyidik juga akan memeriksa kembali saksi-saksi dan akan melakukan rekontruksi. Perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan kembali,” tambah Kapolres.
Tersangka GN terancam hukuman mati dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHAP dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***
Pewarta : Arsyad
Editor : Heru