Donggala,Portalsulawesi.Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menaikkan status penyelidikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, kabupaten Donggala ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tiga orang saksi telah dimintai keterangan dalam proyek senilai Rp10 miliar tersebut. Tiga orang terperiksa tersebut adalah dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengguna anggaran dan PPK, serta satu lagi adalah seorang pihak ketiga ( kontraktor).
Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Donggala, Ikram, mengatakan, dalam proses penyelidikan ditemukan atau menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penanganan perkaranya ditahap penyelidikan.
“Setelah penyidik melakukan ekspos, diperoleh kesimpulan terhadap perkara aquo, sehingga proses penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan” kata Ikram, Rabu (23/04/2025).
Ikram menjelaskan, ruas jalan tersebut dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia dengan pelaksana berinisial CC. Dalam pekerjaannya, tim penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Ada dugaan perbuatan melanggara hukum dalam pekerjaan ruas jalan tersebut. Untuk membuat terang peristiwa pidana ini maka status perlu ditingkatkan ketahap penyidikan,” pungkas Ikram. ***
Pewarta : Basrudin