Donggala,Portalsulawesi.Id- Sebuah proyek infrastruktur dikabupaten Donggala mulai menjadi pergunjingan warga,pasalnya hingga memasuki bulan Pebruari tahun 2026 fisik proyek jembatan tersebut masih sebatas oprit.
Proyek yang melekat pada dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang Kabupaten Donggala merupakan proyek yang didanai dari sumber Pendapatan Asli Daerah Silpa DAU tahun 2025, dengan kontraktor pelaksana CV.Izzul Pratama.
Berdasarkan nomor kontrak 600.02-92/Kont/BM-7RJB/ DPUPR/VIII/2025, proyek ini merupakan kegiatan rehabilitasi jembatan pada jembatan desa Pesik Kecamatan Sojol Utara dengan waktu awal pekerjaan tanggal 05 Agustus 2025.
Proyek ini menelan anggaran senilai Rp 1,371.785.000 dengan waktu pelaksanaan 145 hari kalender, anggaran sebesar tersebut ternyata hanya untuk membangun dua buah abutmen jembatan dengan memakai metode poorpile atau tiang pancang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang Kabupaten Donggala , Anjas saat dihubungi media ini, Selasa(17/02/2026). Kepada media ini, Anjas menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi jembatan di desa Lenju kecamatan Sojol tersebut telah dinyatakan selesai sesuai kontrak.
Menurutnya, item pekerjaan pada proyek tersebut hanyalah pekerjaan pembuatan dua buah abutmen jembatan dengan mempergunakan metode poorpile.
” Iyah.sdh selesai pekerjaan ,Baru abutmen 2025. Tahun ini pekerjaan lantainya ” ungkap Anjas saat dikonfirmasi media ini.
Anjas juga memastikan bahwa proyek ini telah rampung dikerjakan sesuai kontrak.
” TDK ada putus kontrak .. pekerjaan memang baru abutmen saja, pekerjaan itu memakai tiang pancang ” jelas Anjas.
Kondisi ini membuat sejumlah pihak angkat bicara, mereka menganggap bahwa pekerjaan dua abutmen jembatan Lenju sangat fantastis jika kemudian dianggarkan hingga mencapai Rp. 1,371 milyar kemahalan.
” Apa Ndak kemahalan pekerjaan itu? Jika benar nilainya mencapai milyaran begitu maka dapat diestimasikan dua Abutmen jembatan itu seharga satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta sekian?” kritik Haris , warga Sojol yang ditemui disekitar proyek , Minggu (15/02/2026).
Hal yang sama disampaikan praktisi hukum dan pengamat sosial , Razak SH. Kepada media ini dirinya meminta aparat penegak hukum agar mencermati fenomena ini agar dugaan penggelembungan anggaran dapat diminimalisir, karena menurutnya pada beberapa kasus korupsi infrastruktur terjadi akibat perencanaan yang menggelembung kan anggaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
” Pemeriksa keuangan negara baik itu BPKP,BPK ataupun inspektorat harus memeriksa detail pertanggungjawaban proyek itu, jgn sampai negara rugi ” tegasnya.***
Pewarta : Heru
