Donggala, Portalsulawesi.Id – Kisruh Tehnologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala bukan hanya bergulir panas di lingkup para Kepala Desa yang kabarnya mulai diperiksa Aparat Penegak Hukum, kabarnya beberapa pihak yang terintimidasi mulai berani buka mulut.
Sedikitnya 35 ASN (aparat sipil negara) dari keluarga anggota DPRD Donggala dimutasi dari tempat kerjanya, mutasi itu diduga sebagai balasan atas penggunaan hak interpelasi soal proyek TTG. Lembaga perwakilan rakyat itu akhirnya membuat posko pengaduan yang diberi nama ‘Posko Korban Mutasi’.
Dikutip dari Metrosulawesi.Id terbitan 29 Juni 2021, Taufik Burhan, selaku ketua Fraksi PKB DPRD Donggala, yang didapuk sebagai koordinator pengaduan korban mutasi mengatakan, untuk data sementara korban mutasi dari kalangan keluarga anggota DPRD sebanyak 35 orang. Sedangkan data mutasi dari tahun 2020 ada 80 tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Secara umum itu dari tahun 2020-sekarang korban mutasi itu sebanyak 100-an lebih, baik dari tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga administrasi, kemudian ditambah dengan yang baru ini, keluarga DPRD 35 orang,” katanya kepada Metrosulawesi, Senin 28 Juni 2021 silam.
Sebuah rekaman sempat menghebohkan jagad Medsos dimana terdengar suara yang diduga berasal dari Bupati Donggala,Kasman Lassa yang memberikan penjelasan pada kalangan tertentu terkait Mutasi yang dilakukannya.
“ kalo DPRD itu dipilih oleh rakyat paling 1000 orang,sudah jadi Anggota DPR,..tapi bupati 87 orang (maksudnya 87.0000) ,bagaimana kalo itu datang ke Bale,tidak ada tempat….makanya saya bilang kalo bicara baek baek sedikit ….kalo 87.000 orang itu datang semua? Kan berbahaya…Jangan dilakukan itu (hak Interplasi maksudnya)…” isi awal rekaman yang diduga berasal dari Bupati Donggala,Kasman lassa.
“jangan dilakukan itu…tetap ngotot ! ngotot saja ,saya Cas…bagaimana cara mencasnya ? Istri Anggota DPRD dipindahkan ke Pinembani …siapa yang mau larang Bupati?..kewenangan itu ada sama kepala Daerah …” lanjut suara yang diduga berasal dari Kasman Lassa dalam rekaman yang disambut tepuk tangan dan gerai tawa peserta yang hadir.
Ternyata , setelah upaya Mutasi ASN tidak membuat DPRD Donggala bertekuk lutut dengan melanjutkan Hak Interplasi ke Hak Angket , Kasman Lassa yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Donggala dikabarkan melayangkan surat Pemberhentian atau Pengganti Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota Panitia Angket.
Hal ini terungkap saat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala, Nurjanah didampingi oleh Sekretarisnya Rofandi saat memberi keterangan perihal surat dari Kasman Lassa untuk memberhentikan atau Pengganti Antar Waktu (PAW).
Nurjanah mengatakan pada awalnya ia mengetahui surat diterima oleh ketua DPW PAN, Rusli dg Palabbi dan dirinya diundang di kantor terkait surat tersebut.
” Rusli dg Palabbi katakan ke saya, dirinya di sayangkan ikut serta dalam pembentukan mulai dari hak interpelasi hingga terbentuknya Hak Angket,” Ungkapnya
Menurut Nurjanah, surat tersebut cacat administrasi. Karena Kop Surat dan cap Bupati Donggala dan isinya mengatasnamakan ketua partai Nasdem. Dan dirinya mengira bahwa Kasman Lassa adalah seorang politisi yang berpengalaman.tapi, kenapa seperti ini terjadi serta surat tersebut diantar oleh stafnya DB Lubis. apa kapasitas saudara Lubis.
” Ini apa, kok partai lain ingin mengusik dan mengganggu belangannya PAN. Dan saya kira semua parpol sudah di atur oleh undang-undang untuk mengganti kadernya, jangan nasi putih di campur-campur dengan yang lain,” Beber Politisi asal Labuan
Nurjanah melanjutkan bahwa dirinya tidak takut sama sekali di PAW atas apa yang menurut dirinya benar. Yang dirinya takut yakni jika keluar dari tim angket atau DPRD, dirinya malu pulang ke Labuan. Karna ini semua adalah aspirasi masyarakat.
” Mendingan saya tidak tinggal di Labuan lagi jika saya keluar dari tim panitia Angket,” Tegasnya
Disinggung apakah ketua DPW Pan mendukung Hak Angket, Nurjanah mengatakan bahwa ketuanya kembalikan kepada dirinya. Jika itu baik untuk masyarakat lanjutkan dan jika itu tidak ada gunanya mendingan mundur pada saat pemberian pendapat. lagipula bukti-bukti telah dikumpulkan.
Nurjanah mengaku bahwa dirinya di minta oleh Bupati Donggala Kasman Lassa untuk tidak memberikan pendapat setelah hak Angket selesai.
” Saya akan tetap lanjut hingga selesai sampai pemberian pendapat,” jelasnya
Sementara itu sekretaris DPD PAN Donggala, Rofandi mengatakan bahwa dirinya heran dengan tindakan bupati Kasman Lassa. Dengan mengirimkan surat perintah untuk memberhentikan Nurjanah dari DPRD Donggala.
” Saya kira Kasman Lassa seorang politisi berpengalaman, mengapa terjadi seperti ini. Siapa yang berikan masukan seperti ini sehingga surat tersebut menjadi bahan lelucon,” ucapnya
Lanjut Rofandi bahwa jika melihat undang-undang yang ada dan tata tertib DPRD. Makanya dirinya mengatakan bahwa surat tersebut dapat dikatakan cacat administrasi. Demikian Rofandi.*** (TIM)