Rahmudin Loulembah, Mantan Kasatker Jembatan Torate Cs Dituntut Penjara 4,6 Tahun

Rahmudin Loulembah saat menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Klas I A / PHI/Tipikor/Palu, Selasa ( 07/12/2021). Foto :IKRAM

Palu,Portalsulawesi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Deu yang menangani Kasus dugaan Korupsi penggantian Jembatan Torate Cs menuntut Rahmudin Loulemba dengan Pidana 4 tahun 6 bulan penjara ditambah membayar denda Rp 100 Juta ,subside 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 50 Juta subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Klas I A / PHI/Tipikor/Palu, Selasa ( 07/12/2021).

Tuntutan tersebut dibacakan Salma Deu pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, Bonifasius Nadya dan Panji Prahistoriawan Prasetya, terdakwa Rahmudin laoulemba didampingi penasehat hukumnya yakni Ilyas, Syahrul Cs .

Dalam tuntutannya, Salma Deu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU dalam sidang pembacaan Tuntutan, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yakni Selasa (14/12/2021) mendatang.

Rahmudin Loulembah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.

Pada sidang sebelumnya, salah satu terdakwa perkara korupsi Cristian Andi Pelang, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis,( 25 November 2021)lalu.

Cristian Andi Pelang merupakan terdakwa lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs tahun 2018 yang merugikan negara senilai Rp 2,8 Miliar. Di kasus ini, Cristian diadili bersama terdakwa Rahmudin Laulemba selaku Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng.
Selain pidana penjara, terdakwa Cristian Andi Pelang juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang kali ini, Terdakwa Cristian Andi Pelang mengikuti sidang secara Virtual Zoom dari rutan Klas II A Palu , dalam nota pembelaanya melalui Nofri Patonde memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Kliennya dari semua Dakwaan serta tuntutan Jaksa.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Torate Cs di Kabupaten Donggala menyeret lima orang terdakwa diantaranya AN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY selaku Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, yang juga istri tersangka CAP, lalu MM selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, dan NJ yang merupakan konsultan pengawas, serta CAP yang disebut mengambil peran sentral dalam proyek pembangunan jembatan Torate.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2018, saat itu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti jembatan Torate dengan anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari APBN.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 Miliar dengan masa kerja kontrak dimulai 4 April hingga 5 November 2018 atau 210 hari kerja.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tersangka SY, Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, kemudian terhenti dan diambil alih oleh MM, guna melanjutkan progres pembangunan jembatan.

Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai dan tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani AN dan NJ. Mereka diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut dengan membuat realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen. Namun, hal tersebut tak sesuai fakta di lapangan.***
Pewarta : Heru

Exit mobile version