Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas beberapa proyek tahun 2019 yang masih menuai masalah, kamis (19 maret 2020).
Ketua komisi III Irwan mengatakan masalah yang diawasi komisi III yaitu soal proyek pembangunan dua jalur jalan warangga, SPAM Lambelu, Pintu air arena dayung SOR La Ode Pandu serta pengaspanlan jalan depan kantor Polres Muna.
Dia menuturkan, Kami sesalkan jalan warangga ada yang tinggi dan ada yang rendah, menurut info yang kami dapat dari Kadis PU, kenapa tidak diratakan jalan dua jalur itu, jawaban yang disampaikan adalah karena didalam ada pipa PDAM, ketika ingin dipindahkan, itu membutuhkan biaya yang besar sementara koordinasinya bukan dengan dinas PU lagi, akan tetapi dengan PDAM.
“Proyek jalan warangga itu ada dua paket, pertama 1 miliar dan 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2019,” kata Irwan.
Politisi Hanura yang masih berjiwa muda Irwab membeberkan, Pembangunan proyek ini, PU mengakui bahwa ini sebuah kesalahan perencanaan, karena jalan ini merupakan jalan nasional, maka selanjutnya penganggarannya melalui Balai jalan, proyek ini hanya memancing dana pusat.
“Jalan ini juga, belum bisa digunakan akibat, masih adanya tiang listrik ditengah jalan yang belum dipindahkan, namun tahun 2020 sudah dianggarkan untuk pemindahan tiang listrik itu,” terangnya.
Dia juga mengulas masalah SPAM lambelu, karena penjelasan dari Kadis PU tidak tuntas dijelaskan, sehingga kita akan agendakan untuk turun lapangan meninjau proyek itu, rencananya senin 23 maret 2020 nanti. Penjelasan PU, terkait SPAM lambelu itu hanya menyambung sambungan lama kerumah warga, tapi laporannya warga itu, airnya belum mengalir dengan kondisi pipa, ada yang tidak ditanam dan ini membahayakan untuk pecah sebab jauh dari posisi aman.
Selain itu, dia menambahkan, masalah proyek jalan depan Polres, sudah kelihatan rusak beberapa titik, juga masalah proyek pintu air arena dayung pekerjaan belum selesai bahkan sudah melewati akhir tahun.
Dalam RDP muncul kebuntuan, akhirnya seluruh anggota komisi III yang mengikuti RDP bersama dinas PU dan Dinas Pemuda dan Olahraga bersepakat untuk melakukan peninjau lapangan. Setelah berada dilokasi, proyek pintu air arena dayung dan pengaspanlan jalan warangga belum selesai dikerja.
Walau belum selesai dikerjakan, dan sudah melewati akhir tahun 2019, kedua proyek itu melakukan adendum pekerjaan dengan memperpanjang waktu pekerjaan selama 90 hari untuk diselesaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kadis PU Edy Uga menjelaskan persoalan masih ada gundukan dijalan jalur dua warangga, nanti kita lihat lagi, perencanaan kan sudah diasistensi oleh Balai jalan nasional.
“Kita tidak menghilangkan gundukan tanah karena masih ada pipa PDAM, dan untuk memindahkan itu butuh anggaran yang besar, ini kita lakukan agar mempercepat balai jalan mengucurkan anggarannya dijalan itu,” katanya.
Dia melanjutkan, sementara untuk menunggu gerak dari PDAM, nanti 2021 baru bisa jalan, balai sudah sepakat akan hal itu, juga tidak ada perencanaan yang salah.
Dewan punya presepsi harus diratakan sementara PU juga punya presepsi sendiri terkait pembangunan dua jalur jalan warangga, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim