Palu, Portalsulawesi.Id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) mengamankan ribuan butir obat tanpa ijin edar disalah satu perwakilan jasa pengiriman barang, turut diamankan salah seorang warga asal Jakarta yang diduga sebagai pemilik barang illegal tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mengetahui adanya pengiriman obat dari luar Sulawesi dengan mempergunakan jasa pengiriman paket dan barang , Polisi kemudian bergerak cepat dengan merespon informasi tersebut untuk ditindak lanjuti.
Dengan menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Polisi dari Subdit Indag Polda Sulteng melakukan penggeledahan pada kantor jasa pengiriman barang di jalan Veteran Kota Palu, hasilnya 310 Butir obat jenis Tramadol HCL @50 Mg diamankan, seorang pria berinisial AA juga diamankan karena menerima paket kiriman tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mengamankan MA dikediamannya di jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani Kecamatan Tanamodindi Kota Palu. MA kemudian “menyanyi “ dengan menyebutkan pelaku lain yang diduga kuat sebagai pemilik obat illegal tersebut.
Hasilnya, Polisi dari Polda Sulteng berhasil mengamankan AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet @50 mg.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan Persnya yang diterima Redaksi menjelaskan hal tersebut, pengungkapan kasus obat illegal jenis Tramadol HCL@50 Mg terjadi pada Agustus tahun 2021 silam.
Didik mengungkapkan bahwa Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni MA (24 th) alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.
“Polda Sulteng mengamankan dua orang tersangka yakni MA (24 th) alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara “ jelas Didik.
Kombes Didik juga menjelaskan bahwa Penyidik menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet @50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.
Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Sulteng pada Selasa ,(19/10/2021) , kepada Tersangka dibidik dengan Undang-Undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 Milyar-Rp 2 Milyar,
Polisi menghimbau agar Masyarakat dalam membeli dan mengkonsumsi obat agar berhati-hati , disarankan agar memperoleh obat dari resep Dokter,atau dari Toko Obata tau Apotik yang jelas memiliki ijin edar obat.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Hexymer tablet adalah obat untuk terapi penyakit Parkinson, yaitu penyakit saraf yang dapat memburuk secara bertahap dan memengaruhi bagian otak yang mengoordinasikan gerakan tubuh. Selain itu, obat ini juga digunakan untuk mengobati gejala ekstrapiramidal yang menyebabkan penderita melakukan gerakan secara tidak sadar dan sulit dikendalikan.
Hexymer tablet mengandung zat aktif trihexyphenidyl hydrochloride. Zat aktif ini dapat mengobati kekakuan otot, mengontrol produksi keringat dan air liur, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita penyakit Parkinson. Obat ini merupakan obat keras yang memerlukan resep dokter.
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik. Gejala ekstrapiramidal meliputi kaku tubuh, gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali, serta tremor.
Thrihexyphenidyl merupakan golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin. Dengan begitu, obat ini dapat membantu mengurangi kekakuan otot dan mengontrol fungsi otot, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson. ***
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng
Ditulis kembali : Heru