Palu,Portalsulawesi.Id- Aksi warga Kelurahan Watusampu yang melakukan pemblokiran akses jalan lintasan menuju wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) PT Barokah Maju Sejatera (BMS) pada Rabu (01/02/2023) silam masih terus berlangsung , masalah ini tengah ditangani oleh Polsek Palu Barat untuk dimediasi.
Aksi yang semula dipicu oleh tindakan PT Barokah Maju Sejahtera yang diduga melintas tanpa ijin di atas lahan yang dikuasakan kepada salah seorang warga ini bakal berbuntut panjang.
Pemilik lahan yakni ibu Koni telah memerintahkan kepada perwakilannya di Watusampu untuk tidak memberi ruang negosiasi bagi PT Barokah Maju Sejatera untuk dapat melintasi lahan miliknya selama beberapa masalah yang ditimbulkan perusahaan tersebut tidak diselesaikan.
“PT Barokah Maju Sejahtera wajib memindahkan semua tiang listrik yang ditanam PLN atas permohonan PT BMS tanpa persetujuan kami dilahan yang saya jaga ” kata Al Adru, Surin, warga yang memiliki hak kuasa atas lahan.
Masih menurut Al Adlu Surin, pihaknya juga meminta PT BMS menyelesaikan sengketa lahan berupa tumpang tindih kepemilikan lahan yang diklaim sepihak oleh perusahaan yang kerap menyebut salah seorang tenaga ahli Gubernur Sulteng sebagai orang berada dipihaknya.
“saya juga meminta PT Barokah Maju Sejatera untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih Surat keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dilahan yang diklaim masuk wilayah IUPnya,padahal setahu saya tanah itu milik bos saya yang telah dibayar kepada pemilik yang sama sebelumya tahun 2016 “ jelas lelaki yang kesehariannya dipanggil Joa kepada media ini.
Bahkan menurutnya, pihak PT Barokah Maju Sejatera selalu membawa bawa nama salah seorang Tenaga Ahli Gubernur Sulteng dalam setiap permasalahannya,
“Maman kerap menyebut Ridha Saleh sebagai bosnya, bahkan waktu dimediasi di kantor camat dan kantor Polisi dia juga menyebut nama tersebut sebagai orang yang mengurus segala sesuatunya dengan bos saya “ Ungkap Al Adru, Surin didampingi penasehat hukumnya, Ita Purnamasari SH.
“benar, pihak PT Barokah Maju sejatera selalu berbicara kalau pak Ridha Saleh adalah bosnya,kami punya rekamannya “ ungkap Ita Purnamasari SH kepada media ini.
Dikonfirmasi terpisah, Tenaga Ahli Gubernur .Muhamad Ridha Saleh membantah jika dirinya mempunyai andil di perusahaan Galian C PT Barokah Maju Sejatera tersebut.
“ Saya tidak punya saham dan apa2 di barokah, saya kenal dg maman dan minta bantu ke saya untuk mediasi, karena saya punya pengalalaman mefiasi (mediasi,red) “ tulis mantan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI itu kepada redaksi , Jumat (03/03/2023).
Kepada media ini juga,pria yang akrab disapa Edang ini menegaskan kalo dirinya sebatas mediator dalam persoalan PT Barokah Maju Sejatera dengan pemilik lahan.
“ya mediator “ jawabnya singkat melalui aplikasi WhastApp.
Sebelumnya, Humas PT Barokah Maju Sejahtera, Maman Firmansyah mengaku, sebelum menggunakan jalur itu untuk melintas, mereka telah meminta izin kepada PT BBAG.
“Sebelumnya Kami telah meminta izin kepada PT BBAG yang juga menggunakan jalur itu dalam melakukan pemuatan,” tutur Maman santai, seperti dilansir dari Brita.id.
Padahal, perusahaan yang dimaksud Maman yakni PT Bahtera Berkat Abadi Group (BBAG) sebelum membuka akses jalan houlding tersebut telah berkoordinasi dan pamit kepada kuasa pemilik lahan yakni Al Adru, Surin alias Joa.
Dalam penelusuran media ini di Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), PT Barokah Maju Sejatera memiliki luas wilayah (Ha) 16,88 dengan tahapan kegiatan masih Pencadangan. PT BMS dalam perijinannya masih berstatus WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).
Secara definitif, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang. Setiap WIUP bisa saja diberikan pada satu IUP atau beberapa IUP. Adapun IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.***
Pewarta : Heru