Rudapaksa Tahanan Wanita, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Ilustrasi Rudapaksa ( Net/ist)

Surabaya, Portalsulawesi. Id -Institusi Polri kembali tercoreng oleh kelakuan oknum Polisi yang diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang tahanan wanita di Ruang Tahanan, korban disetubuhi berulang kali sebelum akhirnya perbuatan sang oknum terbongkar.

Peristiwa rudapaksa yang dilakukan seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga dilakukan di ruang tahanan Mapolres Pacitan, peristiwa ini terjadi pada awal bulan April tahun 2025 ini.

Dilansir dari Surya malang. Com, kasus memalukan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kepada wartawan dijelaskan bahwa  sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. Kini Aiptu LC sedang menjalani pemeriksaan internal kode etik Polri dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.

Tim internal Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast , pada Jumat (18/04/2025).

Kini, oknum anggota Polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.

Dikabarkan pula,hingga Jumat (18/04/2025), oknum Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Oknum Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.

Usai berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, oknum Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.

“Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” katanya.

Masih menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan oknum Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.

“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga telah dilakukan oknum Aiptu LC selama kurun waktu Jumat-Minggu (04-06/04/2025).
Pada saat itu, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus menjadi muncikari yang menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. ***

Dilansir : Suryamalang. Com
Ditulis Ulang : Heru

Exit mobile version