Palu,Portalsulawesi.Id – Seorang Warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala berinisial A (47) terpaksa berurusan dengan Polisi akibat kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu , barang haram tersebut ditemukan Polisi dikediamannya setelah dilakukan penggeledahan.
Penangkapan terhadap pria yang diduga kuat menjadi bandar Sabu ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas tidak wajar dari tersangka A tersebut, mendapat laporan warga maka Polisi melalui Direktorat reserse Narkotika Polda Sulteng melakukan. Penggerebekan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubdit Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari melalui siaran pers yang disampaikan ke redaksi media ini .
“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (14/09/2024).
Menurut Sugeng, Pengungkapan dilakukan setelah Kepolisian mendalami informasi masyarakat yang kemudian menangkap dan melakukan penggledahan di rumah tersangka.
“Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala,” jelas Kasubbid penmas.
Kasubbid penmas juga menyebut, saat dilakukan penggledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat setempat ditemukan (satu) paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ dengan berat bruto satu kilogram (1 kg).
“Tersangka inisial A (47), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Dalaka Kec. Sindue. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat.” ungkap AKBP Sugeng Lestari.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara, tegasnya
“Diucapkan terima dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi dilingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.***
Pewarta Aditya
Editor ; Heru
