Palu,Portalsulawesi.Id –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Rekomendasi kepada dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah terkait hasil penanganan perkara pelanggaran Administrasi jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.
Bawaslu Sulteng mengganjar ” Kartu Merah ” kepada Bupati Banggai Herwin Yatim dan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad, keduanya direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pelanggaran administrasi pemilu saat melakukan penggantian pejabat di masa larangan
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen kepada portalsulawesi mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pihaknya melakukan serangkaian investigasi yang berujung terbitnya surat rekomendasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi kedua petahana tersebut.
Dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat 2 ditegaskan bahwa kepala daerah dalam kontestasi pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” jelas Ruslan Husen, Rabu (12/8/2020) saat ditemui di kantor Bawaslu Sulteng.
Menurutnya , rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon kepala daerah.
Hal ini menurut Ketua Bawaslu Propinsi Sulteng , merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagai telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,” jelasnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas KPU memvalidasi bakal pasangan calon, khususnya petahana untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan tertulis dari masyarakat.
“Ruang untuk validasi sebelum pengumuman daftar pasangan calon, dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain rekomendasi kepada KPU, melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana disebutkan di atas.
Bahkan Bawaslu setempat telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Terhadap rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan ke posisi semula.
Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 yang dibahas bersama di Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan kabupaten.
Ketika ditanyakan sikap Bawaslu jika Capaslon Petahana mengajukan keberatan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ke KPUD, pihaknya menyarankan untuk menempuh jalur hukum yang diatur dalam perundang undangan negara.
” jika keberatan atas rekomendasi TMS yang disampaikan Bawaslu ke KPUD,silahkan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu setempat ” tutupnya.***
Penulis : Revoldi (CR3)
