Luwuk, portalsulawesi.id – Cekcok mulut hingga bakar ban mengawali proses eksekusi bangunan rumah di Kelurahan Tanjung, Karaton, Kota Luwuk, Sulawesi Tengah. Kelompok warga mengadang petugas gabungan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Karena kekuatan tak sebanding, warga akhirnya menyerah dan membiarkan alat berat merobohkan rumah mereka kemarin Rabu(03/05/2017). Mereka tak kuasa menghadapi ratusan personel gabungan tersebut.
“Kami bisa apa, kami tak bisa melawan aparat. Kami hanya bisa pasrah,” ujar Heti (43) di sela-sela eksekusi.
Dia hanya bisa menatap dan meratap melihat rumah rata dengan tanah. Tatapannya sendu dan hampir tak bisa berkata-kata saat dikonfirmasi.
“Saya hanya orang miskin selesai ini saya enggak tau mau ke mana. Memang kami ditawari tinggal di lahan relokasi tapi apakah disana sudah ada rumah? Disana masih tanah lapang,” kata dia lesu.
Pantauan di lokasi, warga hanya bisa mengemas perabotan rumah mereka dan meletakkannya ditempat aman.
Diketahui masih ada ratusan rumah lagi yang akan ratakan dengan tanah, dengan waktu 3 hari kedepan. Ratusan bangunan rumah tersebut berdiri diatas lahan dengan objek seluas 6,4 Hektar.
Belasan Rumah Rata dengan Tanah. Eksekusi ini dilakukan PN Luwuk, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap berupa putusan “inkrah” pada Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 655/PK/Pdt/2000, tanggal 13 Oktober 2003, dengan menempatkan Salim Albakar adalah pemilik sah, mendapatkan kembali lahannya di kawasan Tanjung.
source: transulawesi.com