Poso, Portalsulawesi.Id- Pengadilan Negeri Poso telah menyidangkan perkara Tindak Pidana Pemilu pada Rabu (11/11/2020) , yang mendudukan FS, Kepala Deaa Londi, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara dikursi Terdakwa.
Rencananya Kamis ini (12/11/2020),Majelis Hakim PN Poso akan membacakan Putusannya, kades Londi dituntut hukuman kurungan 1 bulan 16 hari dengan denda Rp.600.000 subsider 1 bulan penjara.
Kasus ini mencuat saat terdakwa Kepala Desa Londi inisial FS (48 th) memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Morut nomor urut 2, dengan bukti rekaman suara.
Ahmad salah satu warga kecamatan Mori Atas menyambut positif dan mengapresiasi ketegasan penegak hukum,
“Ini adalah bentuk penegakan hukum, kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian sampai kepada kejaksaan yang sangat cepat merespon kasus ini,” ujar Ahmad ***
Penulis : Rudini
Editor.: Heru