Palu,portalsulawesi.id– Usai dilimpahkan berkas Dugaan Korupsi perkara Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMAN 2 Poso oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Poso ke PengadilanTipikor Palu ,Kepsek SMAN 2 Poso,Rina Irana Labulu langsung ditahan.
Pelimpahan perkara korupsi dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2020.
Perkara korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 hingga 2016 ini dan melibatkan terdakwa kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2 Poso, Rina Irana Labulu.
Oleh Jaksa,terdakwa telah dititipkan penuntut umum ke rumah tahanan (Rutan) Poso,tampak Terdakwa Rina Irana Labulu digiring jaksa masih memakai baju Dinas ASN.
“Saya baru saja melimpahkan berkas perkara Tipikor dana BOS 2015-2016, dengan terdakwa Rina Irana Labulu ke Pengadilan Tipikor Palu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Poso, Andi Suharto SH, saat ditemui di PN Palu, Kamis, 6 Februari 2020.
Dia mengatakan, adapun modus dari terdakwa Rina Irana Labulu menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukkannya.
“Seperti pengadaan barang di markup dan fiktif,” katanya lagi kepada wartawan.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan dan pemeriksaan dari badan pemeriksaan keuangan (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 325 Juta lebih.
“Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujarnya.***
Penulis : FR/Tasya