Tersandung Kasus UU ITE, HL Tuding Kapolres Tolitoli Lakukan Krimininalisasi

Kapolres Tolitoli,AKBP Ridwan Raja Dewa saat menerima Tersangka HL di Polres Tolitoli usai menggelar Konferensi Pers ,Selasa ( 27/12/2022). Foto: Ist

Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa , SIK  menggelar Konfrerensi Pers terkait penanganan kasus Undang –Undang ITE yang telah menetapkan salah satu warga Tolitoli menjadi tersangka, Selasa (27/12/2022).

Penetapan status tersangka kepada HL, didasari oleh berbagai pertimbangan dengan metode penyelidikan hingga penyidikan yang cukup lama . Dalam penetapan status tersangka ini, Polisi ekstra hati hati dikarenakan yang bersangkutan merupakan seorang wartawan.

Kapolres Tolitoli hadir memberikan keterangan pers sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu kriminalisasi wartawan yang dihembuskan HL pasca ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Ridwan Raja Dewa secara tegas membantah dirinya melakukan kriminalisasi Wartawan dalam penanganan kasus UU ITE tersebut, tetapi dia dan jajarannya bekerja sesuai SOP yang ada dengan melibatkan semua unsur.

Dijelaskan Ridwan, pihaknya selaku penegak hukum melakukan proses laporan pengaduan dari masyarakat yang berseteru dengan tersangka HL dalam sebuah persoalan yang tidak ada hubungannya dengan tugas tugas jurnalis, tetapi murni laporan masyarakat.

“ada delik aduan,kami lidik dan temukan unsur melawan hukum, kami proses dan tetapkan tersangka, kami juga menjalankan SOP “ ujar Kapolres kepada media ini usai konfrensi pers.

Kasus yang menimpa HL adalah hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan  laporan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh mantan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan, kasus ini teregistrasi dengan nomor : LP / B / 329 / XII / 2021 / SPKT / POLRES TOLITOLI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 21 Desember 2021, Silam.

Dalam penanganan kasus ini. Penyidik telah meminta sejumlah keterangan saksi dan ahli untuk pengumpulan bahan keterangan dan data sebelum penetapan HL menjadi tersangka.

Bahkan, untuk menghindari tudingan kriminalisasi terhadap profesi HL, penyidik Polres Tolitoli berkoordinasi dengan Dewan Pers melalui ahli dari dewan pers yang ada di Sulawesi Tengah.

“kami bahkan berkoordinasi dan minta pendapat hukum dari ahli pers yang punya legalitas dari Dewan Pers, sehingga kami yakin kasus ini murni delik aduan UU ITE bukan kriminalisasi Wartawan” Ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara Polres Tolitoli ini.

Kapolres juga melibatkan ahli bahasa dalam penyidikan kasus ini. “penetapan tersangka terhadap HL, itu sudah sesuai dengan SOP, dimana dari beberapa saksi yang kami periksa , serta keterangan dari saksi ahli bahasa sehingga kami berkesimpulan kalau kasus ini layak di naikkan statusnya,” Jelasnya.

Terkait dengan pemberitaan disalah satu media Online yang memuat artikel dengan judul ” Wartawan Bongkar Proyek Ilegal dan SKPT Bodong Di Lahan Serobot, Kapolres Ridwan Malah Sibuk Kriminalisasi Wartawan ” ,secara tegas Kapolres membantah.

“itu adalah Hoaks ,ndak benar “ kata Kapolres.

“Kami merasa tidak pernah merasa mengkriminalisasi wartawan, Justru kami sudah membuka ruang mediasi namun pihak korban menutup diri.” Tegas Ridwan.

Adapun pasal yang di sangkakan oleh penyidik polres Tolitoli kepada tersangka yaitu, pasal 27 ayat ( 2 ) UU ITE , pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000.( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta ).

Tersangka HL tidak dilapkukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman dari kasus ini dibawah lima tahun penjara.

Saat menggelar Konfrerensi Pers ,AKBP Ridwan Raja Dewa di dampingi Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Anshari Tolah, Kasat Reskrim Iptu Ismail Boby, Kasat Intel AKP Army Casriyanto dan sejumlah Pati polres Tolitoli.***

Pewarta : M.Yusuf /Sahar

Exit mobile version