Palu,Portalsulawesi.Id- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan rektor Untad dua Periode ,MB serta seorang berinisial TB atas sangkaan terlibat kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).
Dalam penyidikan kasus tersebut, Negara menderita kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar. Akibatnya keduanya dijebloskan ke rumah tahanan kelas II A Palu,Kamis (12/10/2023).
MB dan TB ditahan penyidik Kejati Sulteng berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023. Sebelumnya status keduanya diperiksa sebagai saksi ,setelah perkaranya di ekspose maka penyidik kemudian menaikkan status keduanya menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan diruang pemeriksaan lantai IV kantor Kejati Sulteng selama 4 jam, dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.20 Wita .
Keduanya digiring menuju Rumah Tahanan Klas II Maesa Palu ,kuasa hukum tersangka ,Syahrul mengatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selaku kuasa hukum sebut dia , tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Ia menyebutkan,penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10) sampai Selasa (31/10) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),”tuturnya.
Ia menambahkan,indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar,tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.***
Sumber : Penkum Kejati Sulteng