Ampibabo,Portalsulawesi.Id- Kontroversi keberadaan pertambangan tanpa izin diwilayah Parigi-Moutong bukan saja terjadi dimasyarakat sekitar lokasi pertambangan, tetapi juga ditingkatan pengambil kebijakan baik itu pemerintah maupun wakil rakyat.
Hal ini terungkap saat pemkab Parimo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi di pertambangan emas ilegal di desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo pada rabu malam,(24/02/2021) sekira pukul 19.00.
Rapat yang digelar di Kantor kecamatan Ampibabo Kamis (26/02/2021) dipimpin langsung Wakil Bupati Parimo Badrun Ngai didanpingi Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto ,Dinas Lingkungan hidup Parimo serta unsur Forkopimcam setempat.
Turut dibahas beberapa langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan jatuhnya korban lagi pasca longsornya tambang emas ilegal didesa Buranga , termasuk langkah penutupan lokasi pertambangan dari segala aktifitas pertambangan tersebut secara permanen.
Menariknya, dalam rapat terbatas tersebut terungkap fakta bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Desa Buranga terlaksana atas ijin tertulis kepala desa Buranga Irfan dan dikuatkan oleh Camat Ampibabo Andi Syarif S.Sos.
Sayangnya,kedua pejabat yang menerbitkan ijin ilegal tidak hadir dalam rapat terbatas tersebut.
Tidak jelas alasan kedua pejabat tersebut memilih tidak hadir ,padahal kehadiran keduanya dapat mengungkap jelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap tragedi tewasnya penambang di lubang maut desa Buranga.
Wakil Bupati Parimo, Badrun Ngai ditemui usai rapat terbatas belum dapat memberikan kepastian sikap pemda dalam hal penutupan lokasi.pertambangan emas ilegal secara permanen di seluruh wilayah Parimo.
Badrun Ngai hanya menyampaikan bahwa khusus lokasi pertambangan emas ilegal desa Buranga akan dilakukan penutupan sementara menunggu petunjuk Gubernur Sulawesi Tengah.
” semua hasil diskusi hari ini akan kami bawa dalam rapat forkopimda yang segera diagendakan, hasilnya akan kami bawa menghadap ke Gubernur ” Jelas orang nomor dua di Kabupaten Parimo tersebut.
Menurut Badrun Ngai, keputusan rapat Forkopimda nantinya akan menjadi bahan penyampaian ke Gubernur untuk diputuskan langkah penanganannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto secara tegas menyatakan sikap untuk menutup pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parimo diantaranya tambang ilegal di Buranga.
” saya ketua DPRD Parimo secara tegas meminta pemerintah daerah agar menutup ruang ruang pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong ” ujarnya tegas.
Terkhusus kasus tewasnya penambang di PETI Buranga, Politisi Nasdem ini meminta aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab dan aktor dibalik pertambangan yang ada di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo.
” saya secara pribadi dan kelembagaan meminta aparat hukum mengusut tuntas penyebab longsor dan siapa yang bertanggung jawab serta siapa pemodal ditambang Buranga tersebut ,ini persoalan serius apalagi banyak nyawa yang melayang akibat kegiatan ilegal itu ” kata Sayutin.
Tambang emas ilegal di Desa Buranga mengalami longsor disalah satu lubang milik pengusaha bernama Baba asal Kendari ,akibat kejadian tersebut telah dievakuasi enam jenasah penambang dan belasan orang luka luka.
Bahkan diperkirakan masih ada puluhan jenasah penambang yang terkubur dan belum sempat dievakuasi ,hal ini berdasarkan kesaksian korban yang selamat dari cengkraman maut lubang tambang.
” masih puluhan orang yang tertimbun dilokasi itu,rata rata mereka pendatang dan tidak punya keluarga disini ” aku roni,salah satu penambang asal gorontalo.
Kepolisian Resort Parimo dibantu Personil Brimob Polda Sulteng dan Basarnas Palu hingga saat ini masih melakukan upaya evakuasi , dilokasi longsor dibangun Posko
SAR Gabungan yang difungsikan untuk menerima aduan serta koordinasi bagi warga yang merasa kehilangan anggota keluarga dan diperkirakan tertimbun longsoran.****
Penulis : Refoldi/Arief Ashari
Editor : Heru