PALU Portalsulawesi. com – Menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan di tiga (3) kabupatem di Sulteng yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali, dalam hal ini Pemda Provinsi Sulawesi Tengah telah mengukuhkan dua pejabat sementara Bupati yakni PJs. Bupati Donggala dan PJs. Bupati Parigi Motong.
Prosesi pengukuhan dua PJs Bupati tersebut oleh Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola, berlangsung, Rabu (14/2/2018), ditandai dengan penandatanganan berita acara pengukuhan yang didasari oleh keputusan Mendagri No.131.72-256 tertanggal 13 Februari 2018, sementara penetapan Pjs. Bupati Parigi Moutong juga didasari Kep. Mendagri No. 131.72-254 tertanggal 13 Februari 2018.
Dalam kep. Mendagri menetapkan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong, Drs. Muhammad Nadir, M.Si dan Pjs Bupati Donggala, Drs. Muhammad Muchlis, MM, bertempat di Ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, kedua PJs. Bupati ini, akan menjalankan roda pemerintahan hingga nantinya terpilih Bupati dan Wakil Bupati yang devinitif,” jelas Gubernur.
PJs. Bupati Donggala, Drs. Muh. Muklis, MM saat menerima SK penetapan dari Mendagri yang diserahkan oleh gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola. (foto:nila)
Selama menjabat sebagai PJs, Bupati Donggala dan PJs. Bupati Parigi Moutong, memiliki tugas utama dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati yang devinitif serta menjaga netralitas PNS, Melakukan pembahasan rancangan perda dan menandatangani perda sekaligus melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
PJs. Bupati Parigi Moutong, Drs. Muh. Nadir, MSi saat menerima SK sebagai Penjabat Sementara yang ditetapkan Mendagri, diserahkan Gubernur Sulteng. (foto:nila)
Khusus pada penyelenggaraan pemilihan bupati / wakil bupati yang devinitif, serta menjaga netralitas PNS, ditegaskan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah / wakil kepala daerah, Tidak mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye;m serta dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu sebelum, dan selama sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
”Untuk itu, kepada penjabat sementara bupati yang baru dikukuhkan, saya minta, jalankanlah amanah jabatan dengan penuh rasa tanggungjawab, dan jangan memperlihatkan contoh yang tidak baik, sehingga menimbulkan kesan yang tidak terpuji bagi masyarakat dan daerah itu sendiri. Mari kita menjunjung tinggi kebersamaan, kekompakan, saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya dalam menciptakan pilkada yang cerdas, jujur, adil dan transparan, dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki dan kecintaannya terhadap daerah,” pungkas Gubernur Longki diakhir sambutannya. ***
REDAKTUR : NILAWATI

