Jakarta,portalsulawesi.id – Dewan Perwakulan Daerah (DPD) Republik Indonesia Menerima Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Dalam Rangka meminta bantuan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas kasus eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan Antara Pemerintah daerah Banggai yang Dihadiri Langsung Bupati Erwin Yatim dan Perwakilan Masyarakat Banggai Oleh Ketua DPRD Banggai Syamsul Bahri Mang,sementara Itu dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Novita Annakota dan Ahmad Sadeli Karim di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/3).
Anggota DPD RI utusan Sulawesi Tengah Yang Turut Hadir Dalam Pertemuan Itu,Nurmawati Dewi Bantilan SE.MH Kepada Portalsulawesi mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui Badan Akuntabilitas Publik Melakukan Audens dengan Pemerintah daerah Banggai Untuk Mencoba Mengurai Persoalan Yang terjadi Di Tanjung Sari,Luwuk tanpa Terkesan melakukan Intervensi terhadap Keputusan Pengadilan Setempat.
“ Kami di DPD RI Harus Mencermati sedatail Mungkin Persoalan Eksekusi Lahan di Tanjung Sari Kelurahan Karaton,Luwuk, ada beberapa Poin Penting Yang Menjadi catatan Penting dalam Pertemuan tersebut “ Ungkap Politisi Asal Sulawesi Tengah tersebut.
Menurut Nurmawati D. Bantilan,setidaknya ada beberapa Poin Penting Yang tercapai sebagai Hasil pertemuan BAP DPD RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai di Ruang Rapat Komite III DPD RI ,Rabu (28/3) ,hasil ini akan segera ditindak Lanjuti Oleh DPD RI Bersama Komisi III DPR RI.
“Kami Di DPD RI Melalui Badan Akuntabilitas Publik Akan Berkonsultasi dengan Mahkamah Agung serta akan Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementrian Agraria dan Tata Ruang /BPN Khusus Membahas Kasus Tanjung sari ,Luwuk Ini “ Ungkap Nurmawati Bantilan Kepada media Ini.
“Apalagi Saat Ini bukan Hanya masyarakat Yang Di Tanjung Sari Yang Terkena Dampak Penggusuran,Pemda Banggai dan Juga Pemerintah daerah Propinsi Juga Terkena Imbas dari Putusan Eksekusi tersebut,ada beberapa sarana Pemerintah Yang Termasuk yang akan di Eksekusi dan di Robohkan “ Jelasnya Prihatin.

Hal yang sama Juga disampaikan Oleh Bupati Banggai Herwin Yatim dlam Pertemuan dengan BAP DPD RI tersebut,Beliau menjelaskan bahwa bukan hanya masyarakat saja yang menjadi korban, tetapi juga aset pemerintah daerah diantaranya kantor dinas tenaga kerja, dan perumahan dinas pegawai transmigrasi.
Akar masalah ada pada dua lahan yang menjadi sengketa seluas 22m x 26,50 m dan 6,70 m x 13,35 m (dua bidang tanah), namun dalam pelaksanaan eksekusi luasannya berkembang menjadi ±6 ha dan kemudian berkembang lagi menjadi ± 18 ha.
“Kami juga termasuk pihak yang tergusur dari perkara tersebut, masyarakat juga sudah menggugat balik, namun pengadilan negeri yang menerima gugatan warga merupakan pihak yang mengijinkan eksekusi,” jelas Herwin.
“Dalam Waktu Dekat,Kami dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia akan Turun Kelapangan Untuk Melihat Langsung Dampak dari Penggusuran yang Semena Mena tersebut,dampak Sosial dan Kemanusiaan Perlu Penanganan Yang segera ,Negara harus hadir di Masyarakat Tanjung Sari Yang menderita akibat Eksekusi ini “ Tegas Politisi Asal Kota Cengkeh Tersebut.***
Reporter : Heru
