Palu, Portalsulawesi. Id- Spanduk ucapan selamat hari raya Kuningan dari Imelda Liliana Muhidin didepan gerbang utama Rumah Ibadah Pura Agung Wana Kertha Jagadnatha Palu mendapat sorotan warga, pasalnya spanduk ucapan hari keagamaan umat hindu ini diduga mengandung unsur kampanye.
Dalam spanduk yang terbentang lebar disisi kanan gapura Pura tampak jelas foto Imelda Liliana Muhidin yang berkerudung bersedekap tangan sebagai bentuk penghormatan dengan beberapa narasi ucapan selamat hari raya Kuningan untuk umat Hindu, sayangnya dipojok atas Baliho tersebut ada sebuah kata yang menjadi Tagline Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu nomor urut 02 ini yakni ” SAYA IKUT”.
Pencantuman narasi ” Saya Ikut ” Ini diduga adalah bentuk penggiringan opini oleh pemilik baliho agar umat hindu yang beribadah di Pura tersebut agar memilihnya, hal ini jelas bertentangan dengan aturan Pilkada khususnya keberadaan APK dan sejenisnya diruang ibadah dan pendidikan.
Jamrin SH, mantan Ketua Bawaslu Pripinsi Sulawesi Tengah periode sebelumnya mengatakan bahwa apa yang dilakukan Imelda Liliana Muhidin ini adalah sebuah bentuk pelanggaran tersamar yang diduga sengaja dibuat agar terkesan hanya sebuah ucapan peringatan hari keagamaan biasa.
Hal ini berpotensi menimbulkan presepsi lain baik terhadap penyelenggara Pemilu ataupun pengelola rumah ibadah yakni Pura Agung Wana Kertha Jagadnatha kota Palu.
” Baliho seperti ini harusnya tidak ada dipasang didepan rumah ibadah, walau bukan APK tetapi narasi yang dicantumkan didalamnya ada unsur mengajak yakni tulisan ” Saya Ikut”, ini jelas sebuah ajakan dirumah ibadah dan melanggar , apalagi pemilik baliho berasal salah satu kandidat peserta pilwalkot ” Ungkap Jamrin SH, ditemui sesaat sebelum terbang menuju Balikpapan. Minggu (03/11/2024).
Jamrin Juga menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu Kota Palu yang tidak peka terhadap Baliho semacam ini, Baliho atau spanduk yang menyisipkan unsur kampanye terselubung di rumah ibadah. ” KPU dan Bawaslu Kota Palu harusnya yang gerak cepat atasi ini, bukan sudah terpampang diruang publik , dirumah ibadah lagi baru mau ditertibkan ” Pesannya.
Baliho atau spanduk Imelda Liliana Muhidin itu diduga menabrak Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Saleh (34), Warga Talise mengomentari pemasangan Baliho atau spanduk Ucapan Hari Galungan dari Calon Wakil Walikota nomor urut 2 , Imelda Liliana Muhidin sebagai bentuk praktek kampanye terselubung yang dibungkus narasi keagamaan.
” Spanduk itu selain diduga melanggar aturan, dugaan kegiatan kampanye di tempat ibadah dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik ” Ungkap Saleh.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agus Salim saat dikonfirmasi menyatakan akan segera memerintahkan anggota Bawaslu untuk berkoordinasi agar spanduk tersebut dipindahkan, walau jika dikaji tidak memenuhi unsur sebagai Alat Peraga Kampanye.
” Saya akan segera suruh bongkar dan pindahkan, karena itu dirumah ibadah dan spanduk itu ada pencantuman ajakan yang menjadi tagline paslon” Ujar Agus Salim kepada media ini, Minggu (03/11/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus saat dikonfirmasi belum menanggapi terkait keberadaan Baliho atau spanduk salah satu calon Wawali Kota Palu di Depan Pura Agung kota Palu.
Lewat pesan WhastApp, Idrus berjanji akan menjawab usai dirinya selesai dalam sebuah kegiatan yang tengah dihadirinya. ” Masih menjadi Fasilitator, sebentar saya jawab ” Tulisnya. ***
Pewarta : Heru