Palu,portalsulawesi.id- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng mengamankan puluhan karung material emas yang diduga merupakan hasil tambang dari Dongi-Dongi,material yang dimuat warga dari Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu diamankan saat melintas di Jalan Kebun Sari Kota Palu.
Dalam keterangan Persnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 7 dan 8 Januari lalu.
“Telah ditangani tindak pidana di bidang pertambangan dengan Laporan Polisi Nomor: 12 Januari 2020. Terlapornya saudara AMS dan BB. Kemudian pada LP yang kedua Nomor: 13 Januari 2020 terlapor atas nama RM dan HU,” ungkap Didik dihadapan sejumlah pewarta,Rabu (15/01/2020) di Lobi Wira Dharma Brata Polda Sulteng.
Menurutnya, ke empat orang terduga pelaku tersebut tertangkap tangan saat tengah membawa hasil tambang Dongi-Dongi yang berisi material pasir dan tanah yang siap diolah di wilayah Poboya.
Didik merincikan, pada terlapor pertama, AMS dan BB, diamankan sejumlah barang bukti berupa 17 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil jenis Megan seri warna putih.
Sedangkan dari pelaku RM dan HU yang diamankan 8 Januari lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 22 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil Truck TS 120 warna hitam.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tersebut di rutan Polda sulteng, Polisi melibatkan Saksi Ahli untuk menangani Kasus tersebut.
Keempat tersangka dijerat pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Kabid Humas Polda Sulteng juga mengungkapkan sejauh ini tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi, dua orang diperiksa sebagai ahli dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru.
Terkait dugaan adanya Anggota Polri yang terlibat dalam tambang ilegal di Dongidongi,Didik menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dan penindakan.
“Polda Sulteng akan konsisten melakukan penegakkan hukum terhadap pertambangan illegal dimanapun dilakukan, termasuk apabila ada oknum yang terlibat didalamnya ” Tegas Didik.***
Penulis : Heru

