PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menggelar deklarasi kampanye damai, bersama empat Paslon yang berkontestasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palu tahun 2020.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, ditemui pasca penetapan nomor urut peserta Pilkada, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis 25 September 2020 menyampaikan, Deklarasi diawali pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, di Kantor KPU Palu.
“Kegiatan itu juga akan dibatasi, tidak membolehkan Paslon melakukan mobilisasi massa termasuk arak-arakan. Aturan ini juga sudah diamanahkan PKPU nomor 10 Tahun 2020, terkait pembatasan setiap kegiatan di masa pandemi covid-19,” katanya.
Agus menjelaskan, setelah deklarasi itu, selanjutnya Paslon melakukan kampanye selama 71 hari..
Agus kembali menyampaikan kepada kandidat, dalam pelaksanaan kampanye harus melaksanakan dua hal. Pertama, mematuhi metode kampanye sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Dua, melaporkan setiap kegiatan-kegiatan kepada penyelenggaran dan kepolisian. Agar Bawaslu bisa mengawasi semua proses kegiatan.
“Karena memang kita tidak bisa pungkiri, saat-saat ini yang selalu menjadi sorotan dalam hal ini adalah pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi,” akunya.
Dia menambahkan, setiap kegiatan kampanye atau sosialisasi program di tengah masyarakat. Peserta dibatasi, maksimal 50 orang untuk satu kali pertemuan. Jika ditemukan melebihi dari jumlah yang sudah ditentukan itu, kandidat bisa diberi sanksi tertulis, lisan bahkan pidana.
“Kami harapkan mudah-mudahan kerjasama semua pihak, bukan hanya harapan penyelenggara, tapi juga adalah pasangan calon terutama dengan tim kampanyenya. Pada saat pelaksaan kampanye bisa mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan informasi-informasi penerapan protokol Covid-19 ini,” pungkasnya. (MH)
