Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muna (BKPSDM) Muna mengusulkan dua orang pergantian Kelulusan CPNS 2019 di Muna Sulawesi Tenggara.
CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKPSDM Muna tidak bisa berbuat banyak.
Dari dua CPNS yang TMS oleh BKN, satu tidak sesuai ijazah formasi dan kedua berstatus istri kedua.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Rustam mengatakan dengan keadaan dua CPNS ini, langkah yang kita dilakukan, masih menunggu surat dari BKN, apakah dilakukan pergantian atau tidak.
“Semua tahapan administrasi pengusulan pergantian sudah kita lakukan, tinggal menunggu hasil dari Kemenpan RB seperti apa petunjuk selanjutnya,” kata Rustam kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, senin (29/4) lalu.
Menurut Rustam, persoalan keduanya, satu masalah ijazah sudah keluar hasil pembatalannya dari BKN dan yang berstatus istri kedua mengundurkan diri dari CPNS dengan mengirim surat pengunduran dirinya ke BKPSDM Muna.
“Bila merujuk pada aturan, supaya kita tidak kehilangan dua formasi PNS, seharusnya diganti. Logika penggantinya dari aturan yang ada adalah peserta CPNS yang urutan nilai perengkingan dibawahnya,” ungkapnya.
“Itu baru harapan kita, surat pengusulan sudah dikirim untuk dilakukan pergantian formasi CPNS setelah dinyatakan TMS, yang menentukan itu bukan dari BKPSDM tapi Kemenpan RB dan BKN, BKPSDM hanya bermohon melalui surat”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, saat dikonfirmasi dengan Kepala bidang pengadaan dan pemberhentian BKPSDM Muna Asmada menuturkan, yang baru dinyatakan batal dalam aplikasi BKN baru satu, sementara yang berstatus istri kedua masih dalam proses. Sebab belum ada persuratan resmi dari BKN.
“Makanya dalam waktu dekat, saya akan ke BKN untuk memastikan, siapa yang dinyatakan batal melalui surat BKN di Makasar,” katanya.
“Karena salah sasaran pengusulan pergantian ke Kemenpan RB, seharusnya ke BKN, maka kita akan melakukan penyuratan kembali di BKN. Sebab BKN yang memiliki kewenangan melakukan pergantian tentang Kepegawaian,” jelas Asmada, selasa (30/4).
Kendalanya, informasi yang kami dapat Portal sudah tutup walaupun belum ada surat resmi dari BKN, bila dilakukan pergantian maka Portal harus dibuka kembali untuk dilakukan perubahan data dokumen pergantian, bebernya.
Repotnya, seandainya kita akan melakukan pergantian CPNS, siapa peringkat dibawahnya dan bagaimana menghubunginya. Kita mau tunggu lagi berkasnya, kita mau urus lagi yang satu orang, disisi lain kami terkendala masalah biaya untuk mengurusi, keluhnya.
Dia melanjutkan, Walaupun ini merupakan tanggung jawab panitia yang harus dijalankan, CPNS yang bersangkutan juga bisa memecahkan masalah pembiayaan atau mencari jalan terbaiknya.
“Semua nanti kembalinya di Bupati Muna, beliau yang akan melakukan pengusulan pergantian, mau diganti atau tidak. Kalau Bupati Muna tidak menanda tangani untuk pengusulan pergantian, walaupun itu aturan harus diganti, bila Bupati tidak mengusulkan pergantian, tetap tidak bisa,” tegasnya.
Laporan : La Ode Alim

