Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Diduga ada “Siluman” peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Dugaan Siluman itu muncul dari peserta CPNS yang diumumkan Panitia Seleksi Daerah (Paselda) Kabupaten Muna tidak lulus administrasi sebanyak 149 peserta tanggal 24 oktober 2018, namun ada sekitar 10 peserta tidak lulus administrasi, bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bila disingkronkan pengumuman administrasi tanggal 24 oktober 2018 dengan pengumuman 2 November 2018 lokasi dan jadwal tes, terdapat 10 peserta tidak lulus mengikuti ujian SKD, adapun namanya,
1. Hadrianti dipengumuman tidak lulus bernomor 55
2. Samsibar dipengumuman tidak lulus bernomor 44
3. Maghfirah Dinsyah Febrian dipengumuman tidak lulus bernomor 26
4. Norma Syarif dipengumuman tidak lulus bernomor 68
5. La Ode Thoucer Rizka dipengumuman tidak lulus bernomor 39
6. Arwin dipengumuman tidak lulus bernomor 4
7. Wa Lina dipengumuman tidak lulus bernomor 12
8. Wa Ode Sarlina dipengumuman tidak lulus bernomor 73
9. Rosnawati dipengumuman tidak lulus bernomor 98
10. Hasni dipengumuman tidak lulus bernomor 120.
Dari 10 peserta diduga siluman, hasil pengumuman SKD tanggal 1 Desember 2018, ada 2 dinyatakan lulus, pertama Hadrianti dan kedua Norma Syarif. Sementara 8 dinyatakan tidak lulus.
Anehnya, pendaftar menurut pengumuman 24 Oktober 2018 sebanyak 2.407 lulus ditambah 149 tidak lulus berarti 2.556 peserta CPNS 2018. Dari 149 peserta tidak lulus berkas, ada 10 yang mengikuti tes SKD, seharusnya pengumuman SKD 1 Desember 2018 jumlah peserta 2.417 bukan 2.412.
Sebab, 2.407 yang lulus berkas ditambah dengan 10 yang tidak lulus berkas ditemukan dari dokumen, tercatat mengikuti tes SKD.
Namun pihak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna menepis semua fakta itu, Plt Kepala BKPSDM Muna Rustam mengatakan, bila berkas sudah masuk di sistem, maka bukan kita punya urusan itu.
“Pendaftaranya kan dari peserta ke via online dan dari peserta ke via pengiriman, dokumen yang masuk ke Panselda bukan untuk diseleksi, kita hanya memastikan dokumen yang dicocokan dengan dokumen yang dikirim ke pusat melalui via online,” ungkapnya.
Terkait masalah lulus dan tidak lulus disertai dengan alasan tanggal 24 oktober 2018, Rustam menjelaskan, itu ada tim verifikator yang tangani, setelah itu kebijakannya di saya.
“Saya tidak tahu bila ada ketambahan 10 peserta tidak lulus mengikuti SKD, yang saya tahu itu 5 peserta setelah mereka komplain, ada namanya dan ada berita acaranya dikita,” kata Rustam kepada portalsulawesi.id dikantornya, kamis (6/12).
Dia menambahkan, Semua kelulusan pusat yang tentukan, kita hanya meneruskan pengumuman Pusat, Nanti tanya pak Asmada yang menangani itu.
“Biar seribu kali kita nyatakan tidak lulus, tapi pusat menyatakan lulus, itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan pusat,” terangnya.
“Pengumuman tanggal 24 Oktober 2018 itu versi Kami, pusat juga punya versi data dan kita tidak bisa ganggu,” bebernya.
Lalu, pengumuman yang berikan ke kita sampai tanggal 26 Oktober 2018 untuk perbaiki data peserta dan server tutup.
Asmada kepala bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi BKPSDM Muna menyatakan, kita hanya meloloskan 5 orang yang komplain, Hadrianti, Samsibar, Maghfirah Dinsyah Febrian, Norma Syarif, La Ode Thoucer Rizka.
“Mereka kita loloskan disebabkan oleh datanya ada, memiliki pengiriman pos sesuai waktu, hanya saja pada saat itu datanya tercecer dan setelah kita cari, ternyata ditemukan,” tuturnya.
Reporter : La Ode Alim

