Touna, portalsulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Kepala Desa Tobil, Kecamatan Togean. Kades itu inisial SS.
“Terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasih Dana Desa(ADD) Pembangunan Desa Tobil senilai Rp 700 juta tahun 2016,” kata Kepala Cabang Kejari Wakai Rismanto SH, Minggu (3/9/2017).
Ia mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipkiror) tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Sementara proses penyelidikan sedang berjalan, yang bersangkutan mengembalikan temuan sebesar Rp 78 juta.
“Sehingga kerugian saat ini tersisa Rp 72 juta,” tambah Rismanto SH.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan UU Korupsi primer pasal 2 junto dan pasal 14 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No 20 tahun 2001.
Ia diancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun.
Saat ini mantan kades tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana untuk menunggu proses selanjutnya.
Reporter: Budi

