Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Oknum kades di kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli terancam pidana berat , pasalnya sang kepala desa telah dilapor warganya karena diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur yang nota bene adalah warganya.
Kepala Desa B yang berinisial SUR alias I (33) diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga ( 17) dirumahnya pada hari Sabtu ( 10/06/2023) pukul 17.00 Wita , korban dicabuli sang kepala desa disebuah kamar disaksikan sang adik korban.
Dari sumber terpercaya, korban bunga mengaku dicabuli S usai dirinya bersama sang adik pulang dari memetik tanaman pakis untuk dijadikan sayur . Korban yang lugu diperdaya sang kepala desa dengan iming-iming uang seratus ribuan.
Korban sempat memberontak saat sang kepala desa merupaksa dirinya, mulut korban sempat disumpal oleh S saat melampiaskan napsu birahinya. Usai melampiaskan napsunya, korban diwanti wanti untuk tidak melaporkan peristiwa bejat tersebut kepada siapapun.
Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa kepada media ini membenarkan peristiwa tersebut, pihaknya saat ini tengah mendalami peristiwa pencabulan tersebut.
“benar ada laporannya, kasusnya dalam tahap penyelidikan oleh Reskrim “ Jelas Kapolres Singkat.
Kasus Pencabulan tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli, laporan korban telah diterima Polres Tolitoli dengan nomor laporan Polisi : LP/B/127/VI/2023/SPKT/RES Tolitoli/POLDA SULTENG tertanggal 10 Juni 2023. Polres Tolitoli juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor : Sp Lidik/125/VI/Res .1.24/2023 / Reskrim dengan tanggal yang sama terbitnya Laporan Polisi oleh Korban yang diwakili keluarga yakni sang ayah berinisal AB alias A.
Kasat reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail SH dikonfirmasi terpisah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan laporan tersebut, diantaranya adalah melakukan Visum Et Repertum , mendatangi TKP , memeriksa Bunga selaku korban dan orangtuanya selaku saksi serta mengamankan pakaian yang dipakai korban sebagai barang bukti.
“kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (TP2TP2A) “ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Donggala tersebut.
Pelaku saat ini belum ditahan karena masih dalam tahapan penyelidikan, kepada terlapor SUR alias I , Penyidik Polres Tolitoli membidik dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polres Tolitoli sudah melayangkan surat panggilan terkait laporan orang tua korban ke Polisi, terlapor S belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. ***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor : Heru

