Morut,Portalsulawesi.Id- Proses penanganan dugaan korupsi pada pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017 memasuki babak baru.
Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka pada Pada hari Kamis ,(15 September 2022) silam.
Ketiganya ditahan atas tiga alat bukti baik berupa Saksi,Ahli dan Surat , mereka ditahan berdasar beberapa surat diantaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang pada kurun waktu itu merupakan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap SB selaku Kontraktor;
Serta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap IS selaku Kontraktor;
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017.
DWI PUTRI sebagai pemenang lelang proyek pembangunan tersebut sesuai dengan Kontrak Nomor: 556/18-DST/SPK/dlSPARPORA/VII/2017 tanggal 06 Juli 2017, yang mengakibatkan bangunan tersebut gagal konstruksi / tidak dapat digunakan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.701.636.363,00
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan terhadap 3 tersangka (MAP, SB dan IS) dengan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Berkaitan dengan hal di atas, Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi lain, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan terbaru terkait penanganan perkara ini.***
Pewarta : Rudini