Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Kepolisian Resor Tolitoli membekuk tiga orang warga kota Tolitoli karena diduga terlibat pesta narkoba jenis Sabu, mirisnya salah seorang yang diamankan adalah seorang pengurus partai politik besar yang terdaftar sebagai salah seorang bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
Penangkapan ketiga warga tersebut oleh Polisi berdasarkan laporan warga tentang adanya kegiatan yang meresahkan yakni pesta narkoba disekitar Lorong Tanah Abang kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kota Tolitoli, informasi tersebut ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan ketiganya dengan sejumlah barang bukti.
Mereka yang ditangkap adalah MR alias S,HRS alias H serta JRP alias J , ketiganya memiliki peran berbeda dalam pesta terlarang tersebut. Mereka dibekuk pada hari Minggu (18/06/2023) pukul 12.30 Wita.
Salah satu yang diamankan, JRP alias J merupakan seorang politisi lokal yang terdaftar sebagai salah seorang bakal calon legislative partai Nasdem Kabupaten Tolitoli. JHN adalah Ketua Garda Nasdem yang telah terdaftar sebagai calon legislatif Dapil 2 Kecamatan Galang,Dakopemean dan Tolitoli Utara.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Tolitoli pada Senin ( 19/06/2023), mereka yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda . Ada yang berperan sebagai pemasok, ada kurir dan ada pembeli sekaligus pemakai.
Dalam keterangannya, Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa ,SIK yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Hasanuddin ,Kasi Humas AKP Anshari Tolah, mengatakan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,35 gram.
Polisi juga mengamankan satu buah tas kecil warna hitam, satu buah alat hisap sabu ( bong ), satu buah timbangan digital serta Uang kertas senilai Rp 200.000, dengan pecahan Rp 100.000,- ,
“ada 3 paket klip yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan satu tas kecil,” Terang Kapolres dihadapan awak media.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tolitoli ini juga menceritakan Kronologi penangkapan para tersangka pengguna Narkoba tersebut . “ berdasarkan laporan masyarakat bahwa dirumah HRS alias H, jalan Tanah Abang no 26 kelurahan tuweley kecamatan baolan kabupaten tolitoli, ada pesta sabu – sabu . atas dasar informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat mendatangi rumah HRS, dan mendapati terduga HRS alias H, terduga MR alias S, Terduga JRP alias J, sedang duduk bersama di lantai papan rumah, yang di saksikan oleh pemerintah setempat ( RT ) dan langsung di lakukan pengeledahan “ bebernya.
” Ditemukan 3 paket Shabu didalam kotak plastik kecil dalam kantong celana sebelah kiri terduga MR alias S, juga di temukan di dalam tas kecil warna hitam 4 paket shabu, serta dua lembar pecahan Rp 100.000 dan semua barang tersebut di akui oleh terduga HRS alias H adalah barang miliknya, dan ketiga terduga tersebut langsung di lakukan Tes Urine di Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli dan di nyatakan Positif , ketiganya beserta barang bukti langsung diamankan di Makopolres Tolitoli ,” Papar Kapolres.
Ketiganya saat ini mendekam di rutan Polres Tolitoli untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, mereka bertiga dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun ,dan pidana denda Rp 1.000.000.000,- ( satu Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh Milyar ) atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singakt 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda sedikit Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 800.000.000.000,- ( delapan ratus Milyar Rupiah ) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang -Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling lama 4 Tahun .***
Pewarta : M.Yusuf
Editor : Heru

