Morut , Portalsulawesi.id- Seorang Wanita dibekuk Tim Resmob Polres Morut dengan diback-Up oleh Resmob Polres Poso atas laporan Lya, (46) warga Desa Tanakuraya Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara ,Korban yang merupakan ASN ditipu ratusan juta rupiah oelh pelaku.
Dari keterangan Aipda Suryanto Lawasa SH, Polisi yang ditugaskan memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RM alias dr.Dewi , kepada korban RM mengaku sebagai seorang Dokter yang bertugas di RSUD Poso dan juga merupakan seorang Bhayangkari karena bersuamikan seorang Perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi .
Korban Lya tertipu ratusan juta oleh RM dengan iming-iming bisa meluluskan anak korban untuk masuk Fakultas Kedokteran disalah satu Universitas di Makassar , dengan dalih untuk memuluskan urusan masuk Universitas kedokteran tersebut Pelaku meminta sejumlah uang kepada Korban.
“ korban mempercayai dan mentransfer uang pada rekening BRI milik Z di Kabupaten Parigi Moutong, setelah itu beberapa waktu kemudian nomor HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban menyadari sudah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar hampir RP.200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah). ” Jelasnya.
Masih menurut Suryanto, Modus Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan memperdaya korbannya dengan cara membuat akun sosmed palsu dengan menggunakan nama palsu dengan identitas palsu dan mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas pada RSUD Poso dan menggunakan foto palsu (yang diedit) serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira (Ajun Komisaris Polisi) dan meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan kepada korban akan meluluskan kerabat korban pada fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, Tambahnya.
RM alias R @lias dr.Dewi sendiri berhasil diamankan Polisi di sebuah kos kosan di Kelurahan Gebang Rejo Poso Kota Kabupaten Poso, setelah dilakukan diinterogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya , Polisi langsung membawa Pelaku ke Polres Morowali Utara untuk diperiksa dan diproses Hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara selama-lamanya empat tahun.***
Pewarta : Rudini
Editor : Heru

