DONGGALA,Portalsulawesi.id – Setelah merampungkan pembahasan Ranperda Perseroda Donggala Maju Jaya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala kembali kedatangan dua rancangan regulasi baru yang telah disetujui dalam rapat paripurna, Selasa, (21/10/2025).Kedua dokumen legislasi itu masuk dalam daftar prioritas pembentukan perda tahun ini.
Ranperda yang dimaksud masing-masing mengatur Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Keduanya dipandang strategis sebagai fondasi hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan publik yang inklusif.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, berlangsung dengan kehadiran lengkap unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota dewan. Sekretaris Daerah Donggala, Rustam Efendi, hadir mewakili Bupati Donggala untuk menyampaikan jawaban pemerintah atas masukan fraksi-fraksi.
Rustam menegaskan bahwa dua ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kerangka hukum daerah.
“Kedua ranperda ini menjadi kebutuhan hukum yang penting, baik untuk menegakkan ketertiban umum maupun memastikan layanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti catatan fraksi dengan menyempurnakan substansi regulasi dalam pembahasan lanjutan bersama Bapemperda dan perangkat daerah terkait.
Kelvin Soputra memastikan bahwa proses pembahasan di tingkat Bapemperda akan berlangsung selama 12 hari kerja, mulai 21 Oktober hingga 6 November.
“Hasil kerja Bapemperda akan dilaporkan pada rapat paripurna Jumat, 7 November, pukul 14.00 Wita,” kata Kelvin.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pandangan konstruktif seluruh fraksi yang dinilai memperkaya arah penyusunan regulasi.
“Kita harapkan pembahasan berjalan efektif sehingga kedua ranperda ini segera ditetapkan menjadi perda yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Donggala,” ujarnya.
Dengan dimulainya masa kerja tersebut, Bapemperda kini fokus merumuskan detail materi hukum, termasuk penguatan aspek pelaksanaan, pengawasan, serta harmonisasi dengan regulasi di tingkat provinsi dan pusat.(***)
Pewarta:Basrudin

