Palu, Portal Sulawesi. Id- Gonjang-ganjing pengelolaan keuangan Perusahaan umum Daerah (Perumda) Kota Palu saat ini tengah disorot, ratusan juta dana pemerintah kota Palu digelontorkan untuk mensubsidi badan usaha milik daerah agar dapat menjalankan usahanya diduga mengalami kerugian dari tahun ketahun.
Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kota Palu Ihksan Syarifuddin mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023,alasannya akan melanjutkan pendidikan S3.
Perumda Kota Palu merupakan perpanjangan tangan Walikota Palu selalu Kuasa Pemilik Modal ( KPM) yang bekerja berdasarkan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu, dalam struktur pengelolaanya juga ada dewan pengawas (Dewas) Perusda yang bertugas mengawasi kinerja BUMD kota Palu ini dalam menjalankan aktivitasnya.
Belakangan ini, sejumlah masalah pengelolaan keuangan mulai menyeruak dipermukaan, managemen Perumda Kota Palu diduga tengah mengalami sejumlah masalah pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Mulai dari dugaan tidak transparannya pengelolaan modal usaha hingga dugaan penyimpangan kas perusda untuk kepentingan lain .
Persoalan pengeluaran dana dari kas Perumda Kota Palu contohnya, dalam mengelola usaha bawang goreng sejak tahun 2023 hingga saat ini tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Bahkan kabarnya ditahun 2023 silam, usaha yang dimodali pakai uang daerah ini mengalami kerugian dengan alasan gagal tanam.
Uniknya, dibulan September tahun 2024 ini kembali Perumda menggandeng kelompok tani bawang goreng Malino Ntodea dengan menggelontorkan dana penyertaan senilai Rp. 85.200.000. Perumda juga mencairkan dana kepada pihak ketiga yang senilai Rp. 562.912.000 untuk pembiayaan pengolahan sampah untuk limbah plastik. Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis ( 08/11/2024) dengan Perumda Kota Palu dan PT CNE selalu pemgelolaan aset Mall Tatura.
Dalam laporan keuangan Laba ( Rugi) Perumda Kota Palu, tampak sejumlah pengeluaran dana oleh managemen Perusda yang nilainya mencapai Rp. 1.053.539.746, yang mana ada anggaran terkucur untuk biaya survei alat dan pembelian alat (spare part) eksavator mencapai Rp. 83.950.420. Uniknya, Eksavator yang dibiayai oleh Perumda ini ternyata dalam keadaan rusak berat dan baru ditemukan oleh Perumda setelah nyaris 3 tahun “lenyap” digelapkan penyewa di dua daerah terpisah yakni Kabupaten Morowali dan wilayah Marisa, Gorontalo.
Laporan keuangan Perumda Kota Palu yang disampaikan Rustam B. Makalama selalu Direktur Operasional dan Sepriyanus Tolule selaku Direktur Keuangan tertanggal 30 September 2024 mencantumkan biaya tidak langsung senilai Rp. 354.640.883.
Tetapi, masalah pengelolaan keuangan dalam badan usaha milik daerah ini diduga terjadi sejumlah penyimpangan. Sederet informasi penting yang dihimpun media ini perlu ditindak lanjuti penegak hukum karena diduga kuat melanggar mekanisme prosedur pengelolaan Perumda sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Dari sumber terpercaya diketahui bahwa pada penyertaan modal usaha pengelolaan sampah, Perumda Kota Palu awalnya mengelontorkan dana ratusan juta kepada pihak ketiga tanpa perusahaan kemitraan. Saat dievaluasi oleh Dewan Pengawas barulah ada perusahaan mitra yang dicantumkan sebagai bapak angkat dari para pengepul barang bekas untuk didaur ulang.
” Sebelumnya tidak ada perusahaan yang dipakai sebagai Mitra dalam menerima kucuran dana segar dari perumda, uangnya langsung diterima oleh seseorang yang mengaku pengusaha Mitra perumda, nanti ditegur Dewas baru ditunjuk perusahaan Mitra.. Tetapi perusahaan itu juga diduga bermasalah karena baru sebulan didirikan sudah langsung menjalin kerjasama, kan aneh? ” Ujar sumber kepada media ini, Sabtu (10/11/2024).
Kemudian menurut sumber, pengelolaan dana penyertaan pada Mitra usaha bawang goreng tahun 2023 silam yang dilaporkan gagal panen karena dampak El-Nino perlu dikroscek kebenarannya, karena menurut sumber faktanya dilapangan bahwa disekitar lokasi budidaya ada juga kelompok petani bawang mandiri yang ternyata panen raya disaat bersamaan dengan kelompok Mitra binaan Perumda mengalami gagal panen. ” Kan aneh, mengapa kelompok binaan Perumda saja yang gagal panen, yang lain tidak , ada apa? ” Ungkap sumber.
Demikian pula dengan penggunaan uang dari Kas Perumda terkait pemeliharaan alat berat yang rusak parah pasca disewakan kepada pihak swasta. ” Eksavator disewa orang, rusak, dua tahun lebih entah dimana keberadaanya, giliran ditemukan sudah rusak parah, bukanya penyewa tanggung jawab malah perumda yang keluar uang perbaiki dan pulangkan alat itu ke Palu ” Kritik sumber.
Yang menarik, ada dugaan penyimpangan penggunaan dana pemyertaan sejumlah Rp. 2 Milyar rupiah ditahun 2023 oleh Perumda kota Palu lewat sebuah usaha ” Fiktif “, penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp. 2 milyar diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya yang menyimpang. Dana yang dicairkan milyaran rupiah pada tahun 2023 tersebut diduga dipakai oleh Pemkot untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Kawatuna, modus yang dipakai adalah dengan membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga untuk pengembangan usaha di bidang properti. Belakangan diketahui pihak ketiga tidak mau bertanda tangan di usaha fiktif karena memahami resikonya jika kelak terungkap.
” Tahun 2023,ada penarikan dana tunai dari kas Perumda Kota Palu senilai Rp. 2 Milyar, dana itu kemudian diserahkan kepada pihak ketiga untuk diserahkan kembali ke salah satu OPD untuk pembayaran Lahan TPA, proses pencairan ini menyalahi mekanisme yang ada, dan sangat melanggar, bisa dipidana jika terungkap ” Ujar sumber.
Bahkan untuk membuktikan informasi ini, sumber meminta penegak hukum memeriksa laporan keuangan Perumda kota Palu pada tahun 2023 dimana ada pengeluaran kas senilai Rp. 2 Milyar tanpa penjelasan untuk apa.
” Silahkan periksa laporan keuangan tahun 2023, jika ada pengeluaran uang sebesar 2 Milyar itu cek dipakai untuk apa? Siapa yang Terima dan bagaimana mekanisme pengembaliannya? Itu pasti tidak diketahui oleh Dewan pengawas, hanya kebijakan perorangan dan para direktur atas perintah seseorang ” Tantang sumber.
Terkait hal tersebut, Dewan Pengawas Perumda Kota Palu yang tinggal dua orang pasca Prof. Amar ST. MT terpilih menjadi rektor Universitas Tadulako coba dikonfirmasi memberikan reaksi berbeda, Rosmawati Nurdin memilih irit bicara sementara Iskandar menyarankan agar menanyakan berbagai hal terkait perumda langsung kepada para Direktur.
” Tugas dewas adalah melakukan pengawasan, terkait penggunaan dana itu kewenangan direktur keuangan dan direktur operasional” Ujar Rosmawati Nurdin melalui pesan singkatnya di WhastAppWhastApp ke redaksi sembari meminta media ini konfirmasi kepada para direktur.
Serupa dengan Rosmawati Nurdin, Dewas Iskandar juga meminta media ini menelusuri semua informasi tersebut kepada para pengelola yakni direktur direktur di Perumda. ” Silahkan tanya ke para direktur di Perumda, banyak hal yang kami selalu dewas tidak ketahui dan tidak disampaikan, mungkin saja informasi itu benar adanya, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Walikota ” Kata mantan Kadis PU Kota Palu tersebut.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perumda Kota Palu Sepriyanus Tolole saat dihubungi media ini memilih irit bicara saat ditanyakan apakah kerjasama investasi oleh Perumda kota Palu dengan pihak ketiga telah ditetapkan lewat Peraturan Walikota mengingat dalam setiap Perjanjian Kerja Sama ( PKS) , Walikota Selaku Kuasa Pemilik Modal harus mengetahuinya melalui mekanisme Perwali.
” Mohon maaf untuk lebih jelasnya bisa tanyakan ke Pak Rustam ya pak, saya sedang tidak fit beberapa hari ini 🙏” Tulis Sepriyanus lewat Aplikasi WhastApp kepada redaksi.
Direktur Operasional Perumda Kota Palu, Rustam B. Makalama saat dikonfirmasi terkait dana penyertaan Modal sebesar Rp. 2 Milyar tahun 2023 yang diduga dipinjam pakaikan tanpa lewat prosedur yang semestinya, dirinya mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.
” Tidak ada itu ” Jawab Rustam saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Komisi B DPRD Kota Palu, Kamis (08/11/2024).
Perlu diketahui, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Daerah, Pasal Ketiga poin (2) disebutkan ; Kerjasama Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui kajian dan analisis kelayakan kerjasama yang saling menguntungkan.
Sedangkan dalam poin (5) disebutkan bahwa ” Tata cara kerjasama investasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. ***
Pewarta : Heru