Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Penangan dugaan tindak pidana Polsek Kemaraya Kota Kendari dianggap tidak profesional oleh warga Kabupaten Muna Atma Wulansari (32) setelah melaporkan suaminya La Ode Barmudin Al asri diduga berselingkuh dengan seorang bidan bernama Alfini Ambo.
Atma mengatakan Saya kecewa sekali atas penanganan yang dilakukan oleh Polsek Kemaraya, sangat kecewa, karena mereka dibebaskan begitu saja, kedua pelaku yang diduga berselingkuh.
Dia menambahkan Penangan pihak Polsek Kemaraya, semua barang bukti, hp, foto, video dan BAP sudah diberikan untuk disimpan di kantor Polisi,
Pada saat itu, sebelum pulang dari Polsek Kemaraya, saya mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk serius menangani kasus yang saya hadapi, sebab saya tahu karakter suami saya, suka bermain angin, jangan sampai masuk angin dan barang bukti yang disimpan tidak aman, tapi pihak Kepolisian meyakinkan saya bahwa semua yang disimpan sebagai barang bukti itu aman.
Namun setelah saya datang kembali di Polsek, semua foto yang saya saksikan menggunakan Hp tersebut, hilang semua.
“Saya juga minta visum kepada mereka berdua, supaya meyakinkan, apakah melakukan perzinahan atau tidak, akan tetapi pihak Polsek tidak melakukan dengan alasan haid,” ungkap Atma dengan nada kesal.
Kenapa tidak divisum? pada hal, Polisi yang paling tahu untuk mencari barang bukti, akan tetapi Polisi tidak melakukan itu, Mo haid atau tidak seharusnya divisum, tapi tidak divisum sama sekali, tanyanya.
Seakan ada tindakan yang tidak benar, tidak ada pasal perzinahan, yang ada hanya pasal perselingkuhan, disisi lain tidak ada melakukan visum melalui berita acara hasil visum, bebernya.
“Juga saya tidak diberikan Laporan Polisi, kami juga diintimidasi oleh Kapolsek Kemaraya dengan memukul meja, dan menyuruh video dihapus, pada hal kasus ini belum selesai diproses. Kekecewaan dalam proses penanganan di Polsek Kemaraya, maka saya akan adukan ke Propam Polda Sultra dan Melaporkan kasus dugaan perselingkuhannya ke Polda Sultra,” terangnya.
Saya tidak pernah melakukan pencabutan laporan, saya hanya menanda tangani berita acara pemeriksaan saksi korban. Saya berharap Polda Sultra bisa memberikan rasa keadilan terhadap saya, bahkan suami saya telah mengakui ke saya tentang perselingkuhannya, harapnya.
Laporan : La Ode Alim

