Luwuk, portalsulawesi.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan sebanyak 26 orang yang diduga sebagai pemucu terjadi ricuh saat Panitera Pengadilan Negri Luwuk melakukan eksekusi puluhan bangunan di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery, dikonfirmasi wartawan mengatakan benar ada 26 yang diamankan, tetapi 20 orang dikembalikan dan wajib lapor, sementara enam orang lainnya masih dipriksa lanjut.
“Pada pukul 16.45 WITa yang diamankan saat pelaksanaan eksekusi, 20 orang kembalikan dengan wajib lapor hari Senin dan kamis selama 1 bulan. Sementara 6 orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Hery Rabu (21/3/2018).
Selasa 20 maret 2018 pukul 08.30 WITa di lokasi eksekusi Tanjung Sari, Panitera Pengadilan Negeri Luwuk memimpin pelaksanaan pembongkaran dengan menggunakan dua alat berat sekaligus memasang patok batas bersama ahli waris.
Pada hari kedua ada itu 47 bangunan yang dirobohkan dengan alat berat dan sebagian masyarakat membongkar sendiri bangunan yang ada, termasuk milik anggota TNI Sertu Marlan Lawae, Babinsa Lubangkurung dan anggota Polri Aiptu Dedi Popule anggota polsek Bualemo, Gorontalo. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WITa, untuk dilanjutkan hari ini.
Reporter: Izaz Cahaya Ramadan





