Palu,portalsulawesi.id- Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng,Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan beberapa hal penting terkait penanganan Kasus dugaan pencemaran Nama Baik dan Berita Hoax yang dilakukan salah satu Politisi Partai Nasdem,Yahdi Basma.
Didampingi para pengacaranya, Gubernur Sulteng memberikan keterangan Pers terkait Kasus Hoax yang menimpanya,menurutnya Pihaknya sedikit kecewa kepada Polisi terkait lambannya penanganan Kasus Hoax yang diduga disebar legislator,Yahdi Basma yang meyebut dirinya selaku Gubernur Sulteng ikut membiayai People Power jelang Pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU Pusat di Jakarta silam.
Menurut Longki, dirinya hadir dipolda saat ini dalam rangka membuat Laporan baru terkait Kasus berita Hoax yang disebarkan oleh Yahdi basma di medsos dan Group WA,lambannya penanganan Polisi terkait Kasus ini membuat Politisi Gerindra ini melapor kembali dengan laporan Polisi baru.
“Lalu tanggal 20 mei 2019 saya sudah membuat laporan pengaduan,Cuma sampai saat ini rupanya progresnya agak lambat,sangat lambat” kata longki ,Jumad (05/07/2019).
Dalam Laporan Polisinya kali ini,Longki Djanggola menfokuskan arah laporannya kepada Yahdi Basma,Politisi Asal Partai Nasdem yang disebutnya punya andil besar dalam menyebarkan Berita Hoax terkait People Power yang di edit pada salah satu halaman Koran lokal di Sulteng.
“saya membuat laporan baru,lebih focus lagi kali ini,kalau lalu sangat makro kepada mereka mereka yang terlibat,semisal Yahdi,Daniel dan Mohamad hasan ,tetapi kali ini focus kepada Yahdi Basma ,karena dialah yang meneruskan ke semua group WA dan menyebar luaskan secara massif,tuduhanya adalah pencemaran nama Baik kemudian penyebaran berita Hoax “ bebernya.
Longki Djanggola juga menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya menutup diri jika ada upaya permohonan maaf dari Yahdi basma,bahkan dirinya menyatakan siap hadir dipengadilan untuk menuntaskan kasus ini.
“Mohon Maaf,kata maaf nanti kita Ketemu dipengadilan,saya siap hadir di pengadilan “ tegas Longki.
Longki juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih terhadap penanganan Kasus berita Bohong ini,harapannya polisi bekerja professional dengan memberlakukan penanganan Kasus Hoax secara merata tanpa tebang pilih.
“harapan saya penyidik segera menuntaskan kasus ini,ditingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan dan dalam waktu singkat Polda dapat menetapkan tersangka,dan kalo memungkinkan segera menahan seperti pemberlakukan terhadap tersangka dengan kasus yang sama”ujarnya.
Gubernur Sulteng bahkan menganggap penanganan Laporannya lamban dan terkesan terabaikan.
“bandingkan kasus kasus serupa semisal kasus yang sama ditempat yang lain,tapi saya juga merasa aneh jika kasus Rahman sebulan sudah masuk penjara,kasus Ahmad Dhani Cuma dua minggu sudah masuk penjara,kalo ini kok sudah satu bulan setengah mau dua bulan kok nggak ada apa apa,Kasus ini terkesan terabaikan “ tegas Longki .***
Penulis : Heru

