Palu,portalsulawesi.id- Ada ada saja gaya berpakaian Kasman Lassa saat tampil didepan publik ,sosok bupati Donggala yang sering berpenampilan nyentrik tuai kritikan sejumlah pihak.
Kali ini,Kasman Lassa berpenampilan Ala TNI dengan berpakaian Dinas Lapangan lengkap dengan baret hijau TNI dalam menghadiri kegiatan ikrar Damai disalah satu Kecamatan di Kabupaten Donggala yakni Kecamatan Banawa selatan.
Saat menghadiri acara ikrar damai oleh dua desa yang sempat bertikai yakni Desa Lumbulama,Sarombaya dan Desa lembasada Kecamatan Banawa Tengah, Bupati Donggala ini datang dengan berpakaian loreng lengkap dengan tongkat komando dan sejumlah emblem di dadanya.
Tidak ketinggalan Baret Hijau TNI ,sepatu laras PDL,Kopelrim serta tanda pangkat tiga melati terpasang gagah dikerah Baju doreng khas TNI miliknya.

Acara tersebut dihadiri Kapolres Donggala,AKBP S.Ferdinand,Tokoh Adat ,Kepala BNN Donggala serta sejumlah Kepala Forkominda Donggala.
Penampilan “Gagah Gagahan” Bupati Donggala ini ternyata tidak meminta izin kepada TNI selaku institusi yang mempunyai kewenangan dalam aturan bersegaram Militer khususnya Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Komandan Korem 132 Tadulako,Kolonel Agus Sasmita ketika dihubungi Portalsulawesi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Donggala tersebut adalah sebuah pelanggaran dan terkesan melecehkan institusi TNI selaku pemilik seragam dan Baret tersebut.
“Ini tidak boleh selain Anggota TNI ” tulis Kolonel Agus Sasmita, orang nomor satu dijajaran Korem 132 Tadulako melalui aplikasi WhastAap.
Sementara itu,Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)Kemendagri,Bahtiar kepada media ini juga mengatakan Hal yang sama dengan yang disampaikan Danrem 132 Tadulako,menurutnya gaya berpakaian Bupati Donggala Kasman Lassa dengan berdoreng ria lengkap dengan emblem serta baret hijaunya adalah hal yang tidak lazim.
” Sepanjang institusi TNI tidak keberatan.tuk.acara tertentu.Karena aturannya diatur oleh TNI. Polisi.Militer dan jajaran punya aturan khusus. TNI punya unit satuan yg tertibkan penggunaan doreng dan atribut TNI,Maka bisa tanya pihak.TNI setempat ” saran Kapupen Kemendagri ,Bahtiar di Jakarta ,(17/06/2019).
” Kepala daerah jelas pakaian dinasnya dan lambangnya tidak seperti itu” tegas Bahtiar.
Dengan tampil didepan umum dengan seragam Militer lengkap,Kasman Lassa diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat 1b Undang undang No 17 Tahun 2013 tentang pengguna Atribut Militer,Warga Sipil maupun ormas dilarang mempergunakan pakaian atau seragam menyerupai pakaian militer.***
Penulis :Heru

