Sultra-Buteng, portalsulawesi.id- Lembaga Swadaya Masyarakat pemantau dana desa (LSM PEMUDA DESA) melaporkan indikasi penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 Desa kanapa-napa Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara, kini sementara dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sultra.
Andisar selaku presiden direktur LSM PEMUDA DESA Sultra mengutarakan bahwa sangat berterimah kasih kepada kejaksaan tinggi sultra dan kejaksaan negeri buton karena sudah mulai memeriksa saksi saksi terkait dengan pelaporan Lsm Pemuda Desa mengenai indikasi penyelewengan penggunaan DD dan ADD tahun 2017 sampai dengan 2019.
“Mulai dari kepala desa, sekretaris desa,bendahara desa dan aparatur desa terkait serta perusahaan pemilik alat berat tambang galian c, sudah di mintai keterangan, tinggal menunggu proses selanjutnyat, terkait itu kemarin Kajari buton datang cek langsung di desa kanapa napa kecamatan mawasangka kabupaten buton tengah,” kata Andisar, sabtu (10 Agustus 2019).
Dia mengharapkan agar masyarakat tetap ikut andil melakukan pengawasan dalam pengalokasian DD dan ADD.
LSM PEMUDA DESA siap mendampingi masyarakat terkait dengan pelaporan penyelewengan DD maupun ADD di wilayah Sultra khususnya, oleh karena itu peran serta masyarakat sangat penting ikut terlibat dalam melakukan pengawasan, tutupnya.
Laporan : Haridin

