Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna memberikan arahan yang harus dipatuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Muna.
Arahan itu disampaikan Pelaksana Tugas BKPSDM Muna Rustam dalam melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakatan CPNS dikantornya, rabu (3 Juli 2019).
Dia menjelaskan, Arahan yang kita berikan kepada CPNS yang sudah mendapatkan SK, pertama mereka harus sadar dari CPNS menuju PNS itu dikenal dengan masa uji coba. Dalam masa uji coba berarti harus hati hati karena jangan sampai mereka ada pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang tertuang didalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 maupun peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Dia menambahkan, Karena disana jelas tertulis, tentang hak dan kewajiban, salah satunya, disyaratkan bahwa seorang CPNS ataupun PNS itu harus mampu menjaga rahasia jabatan, hal yang lain misalkan harus menunjukan disiplin yang baik
“Sebab ketika ditemukan ada pelanggaran disiplin maka akan dikenakan sanksi disiplin dan itu pasti menghambat sebagai pengukuhan PNS,” ungkapnya.
“Kita ingatkan ke CPNS, jangan terpengaruh terhadap hiruk pikuk politik, karena fungsi kita adalah mengabdi kepada rakyat dan pemerintah,” tegasnya.
Apapun yang dilakukan harus mencerminkan sebagai ASN yang taat terhadap asas dan aturan main, ujarnya.
Laporan : La Ode Alim

